
Lampung Utara, sinarlampung.co-Sekertaris Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, berinisial ER, dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2025.
Perwakilan warga JMK mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah terjadi berulang kali dengan modus menggelapkan dan memotong bantuan dana PKH yang diduga mencapai puluhan juta rupiah, bahkan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut JMK, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diperkirakan berkisar sekitar 150 KPM, dan semua tidak luput dari aksi kecurangan yang di lakukan oleh oknum Sekdes tersebut.
“Setiap pencairan selalu di potong dengan jumlah variasi mulai Rp300 ribu, Rp600 ribu, setiap pencairan. Bahkan ada diantara KPM digelapkan hingga Rp40 juta, tidak sama sekali menerima bantuan tersebut,” ujar JMK saat menyampaikan surat laporan pengaduan, di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, bersama warga lainnya, Senin 3 November 2025.
JMK menjelaskan, modus operandi oknum Sekdes tersebut dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura Brilink miliknya mengalami gangguan dengan alasan mesin ATM sudah tua. Dengan alasan tersebut, secara otomatis dirinya meminta nomor PIN para KPM dan menyimpannya.
Kemudian oknum Sekdes mencairkan sendiri dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadinya. Karena ada yang janggal dan merasa curiga, para KPM melakukan pengecekan langsung melalui buku rekening di Bank Mandiri cabang Kotabumi.
Hasil dari pengecekan itu, para KPM baru mengetahui jika bantuan mereka senilai Rp1,5 telah di tilep sebanyak Rp300 ribu. Dan hanya menerima Rp1,2 juta saja. Bahkan semua saldo di rekening ditarik semua, tampa di serahkan ke KPM yang berhak menerima. “Dengan jumlah variasi ada Rp1,2 juta, 2 juta, hingga Rp40 juta,” kata dia.
JMK menceritakan, setelah persoalan tersebut mencuat, oknum Sekdes melalui Kepala Desa berupaya mengajukan perdamaian kepada para KPM dengan berjanji uang yang di korupsi akan dikembalikan dengan catatan urusan tersebut selesai tidak berlanjut ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami tidak mau kami sudah dirugikan. Kami putuskan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan,” tuturnya.
JMK mengatakan, saat menyampaikan surat resmi laporan, kami juga menyertakan sejumlah barang bukti diantaranya, foto copy buku tabungan, satu buah flash disk yang berisikan perdebatan antara KPM dan oknum Sekdes dan Kepala Desa, serta print out buku tabungan dari cabang Bank Mandiri.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat membongkar dugaan korupsi dan penyimpangan dana bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu ini secara transparan dan berkeadilan. Tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi ditempat lainnya,” katanya.
Belum ada keterangan resmi dari Sekdes, dan Kepala Desa terkait laporan warga tersebut. (Red)