
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pengerjaan Proyek Pembangunan jalan hingga Pembuatan Talud Penahan Tanah (TPT) di Desa Bumi Daya–Bumi Restu–Trimo Mukti, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, bersumber APBD melalui Dinas PUPR Lampung Selatan Rp12,6 Miliar, dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, dan asal jadi, Rabu 29 Oktober 2025.
Proyek pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bumi Daya – Bumi Restu – Trimo Mukti (R.051) Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Nomor Kontrak : 181/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025. Tanggal Kontrak: 25 September 2025. Nilai Pagu : Rp12.647.800.866.,00. Pelaksana CV ADIE JAYA PERKASA. Pelaksanaan : 90 Hari Kerja, Tahun Anggaran 2025.
Pengamatan dilokasi pekerjaan proyek pengerjaan Talut Penahan Tanah (TPT) dikerjakan secara manual, tanpa pondasi (pasangan batu dasar tidak ditanam). Parahnya lagi, pasangan batu untuk TPT bagian dalam tidak terisi batu dan adukan melainkan diisi dengan timbunan Pasir yang diduga untuk menghemat material agar mendapat keuntungan besar.
Bahkan adukan semen dikerjakan secara manual memakai alat cangkul tanpa mesin molen oleh pekerja yang ada di lokasi wilayah Desa Bumi Asri. Pondasi talud tampak menggantung di beberapa titik tanpa penggalian sesuai kedalaman standar, tanpa adanya adukan semen didasaran alasnya.
Pada alas dasarannya hanya disiram pasir kemudian batu ditata berdiri. Setelah batu tertata baru disiram adukan semen. Terlihat beberapa bagian pondasi diduga menggunakan batu belah berwarna putih kekuningan cadas sebagai material.
Campuran adukan dilakukan manual tanpa takaran pasti, sehingga dipastikan menurunkan kualitas konstruksi. Dari pondasi juga terlihat di beberapa titik kurangnya adukan terlihat banyak rongga-rongga di lokasi tersebut.
Padahal aturan dan syarat ketentuan jelas, spek pekerjaan adukan harus memakai mesin molen. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan bahkan pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga berpotensi melanggar aturant keselamatan kerja.
Tangapan Pengawas
Dikonfirmasi wartawan, Pengawas dari UPT PU Palas, Ali Wardana mengatakan bahwa pembangunan talud sudah masuk standar. “Untuk adukan semen sudah masuk standar, asalkan rata dan matang,” ujar Ali Wardana melalui pesan WhatsApp pada Kamis 30 Oktober 2025.
Menurutnya, terkait jenis talud yang digunakan Talut Penahan Tanah. “Talud penahan tanah, untuk batu-batu yang digunakan batu belah, sudah masuk pak itu,” katanya.
Soal kedalaman galian pondasi talud, Ali Wardana menyebut standarnya digali kedalaman 60 cm. “Untuk standarnya digali kedalaman 60 cm. Kalau tidak, konfirmasikan saja ke konsultannya yang standby di lokasi, sudah diukur sama dia,” ungkapnya.
Sementara pelaksana lapangan bernama Arbi belum memberikan tanggapan. Beberapa kali dihubungi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, tidak diangkat maupun dibalas.
Pernyataan pengawas berbeda antara penjelasan pengawas dan fakta di lapangan, di mana galian pondasi hanya sekitar 20 cm, dan batu yang digunakan merupakan batu lapis, serta adukan semen dilakukan secara manual tanpa mesin molen dan tanpa ukuran standar teknis.
Cor Asalan Bahu Jalan Akhirnya Dibongkar
Pembangunan proyek rekonstruksi jalan Bumidaya–Bumi Restu Kecamatan Palas hingga Trimomukti Kecamatan Candipuro yang menelan anggaran Rp12.647.800.866,00 dikerjakan oleh CV. Adie Jaya Perkasa kembali menuai sorotan publik.
Pengerjaan cora bahu jalan beton yang baru selesai dikerjakan di depan Pasar Bumidaya, bagian dari pembangunan proyek rekonstruksi jalan Bumidaya–Bumi Restu Kecamatan Palas hingga Trimomukti Kecamatan Candipuro, kini dibongkar menggunakan alat berat ekskavator, hanya beberapa hari setelah pengecoran selesai, Minggu 2 November 2025.
Pembongkaran dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, tak lama setelah ramai pemberitaan media yang menyoroti adanya keretakan pada struktur bahu jalan. “Makanya kerja jangan asal-asalan,” kata warga dilokasi pembongkaran.
Pembongkaran dilakukan sepanjang 15 hingga 20 meter tepat di depan Pasar Bumidaya. Warga menduga pelaksana proyek berupaya menutupi kesalahan pengerjaan setelah diberitakan publik. “Ini tepatnya di depan pasar Bumi Daya, kalau panjangnya kurang lebih 15 meter yang dibongkar, mungkin akan dibangun ulang,” kata warga.
“Pengecoran bahu jalan itu belum ada seminggu, kalau tidak salah hari Rabu kemarin digelarnya yang di depan pasar itu. Tahu-tahu kok dibongkar oleh pekerja menggunakan alat berat ekskavator,” ujar Yanto, warga Bumi Daya.
Wardi, warga Bumi Restu yang melintas di lokasi juga menyampaikan kekecewaannya. “Pas kebetulan saya melintas melihat cor beton bahu jalan itu dibongkar. Beberapa hari dikerjakan, kemudian cor itu dibongkar lagi tepatnya di depan Pasar Bumi Daya,” katanya.
Wardi menilai, tindakan pembongkaran cor baru tersebut menunjukkan lemahnya kontrol dan profesionalitas pelaksana proyek. “Secara umum, pembongkaran cor beton yang baru dikerjakan adalah konsekuensi dari pekerjaan yang tidak profesional atau tidak memenuhi standar teknis, yang dapat membahayakan fungsi dan keamanan jalan jika tetap dipertahankan,” jelasnya.
Selain retak, proyek ini juga disebut sarat ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Pengawas lapangan dari UPT PUPR Palas setempat, bahkan mengakui adanya perbedaan ukuran lebar dan ketebalan pada bahu jalan yang telah dicor. “Kelebaran tidak sama, seharusnya 75 cm tapi ada yang hanya 65 cm bahkan 55 cm. Ketebalan pun ada yang hanya 14 cm,” ungkap Ali, yang bertugas sebagai pengawas di lapangan.
Fakta di lapangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan Bumidaya–Bumi Restu–Trimomukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya. Padahal, proyek dengan nilai miliaran rupiah dari Dinas PUPR Lampung Selatan itu diharapkan menjadi akses vital bagi mobilitas warga dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan menindak tegas pihak pelaksana yang bekerja tidak sesuai standar. “Kalau setiap proyek baru dikerjakan langsung rusak dan dibongkar, itu namanya bukan membangun, tapi menghamburkan uang rakyat,” ujar warga. (Red)