
Lampung Utara, sinarlampung.co-Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya Seketaris Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemda Lampung Utara yang ditangkap Tim Satnarkoba Polres Lampung Utara, kita telah bebas. Polisi menyebut mereka diserahkan ke Badan Narkotika Narkoba (BNN) Provinsi Lampung.
Bebasnya ketiga ASN menjadi bahan gunjingan, dan perhatian para pegawai di Pemerintahan Kabuptaen Lampung Utara. Sekertaris Pol PP Lampung Utara terlihat sudah mulai masuk kerja, termasuk kedua ASN lainya juga sudah mulai masuk kerja. “Kok bisa ya ketiganya menyalahgunakan narkoba bebas dari hukuman, dan sudah ngator lagi kayak ngak ada persoalan,” ujar seorang pegawai di Lingkungan Pemerintah Lampung Utara.
Kanit Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, Ipda Edi Kurniawan membenarkan ketiag ASN itu telah dikeluarkan dari Polres Lampung Utara. “Iya benar, ketiga ASN yang diamankan menyalahgunakan narkoba telah dikeluarkan setelah di serahkan ke BNN Lampung,” kata Kanit Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, Ipda Edi Kurniawan saat di hubungi Via Hp, Selasa 4 November 2025.
Terkait alasan dilepasnya ketiga ASN Narkoba itu, Edi tidak dapat menjelaskan secara rinci karena setelah diamankan ketiga ASN diserahkan ke BNN Lampung. “Kalau soal alasan dikeluarkan ketiga ASN tersebut, tanya saja ke BNN,” ungkap Edi.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polsek Kota Bumi Kota bersama satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan tiga Aparatur Sepil Negara (ASN) salah satunya Seketaris satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu rumah di jalan kenari Gg M Zen Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, sekira pukul 20.30 WIB Rabu 22 Oktober 2025.
Ketiga ASN menyalahgunakan narkoba yakni salah satunya seketaris satuan Pol PP Lampung Utara Ganda Panglima Romadhom (43) Warga Desa Tata Karya,Kelurahan Tata Karya, Kecamatan Abung Suryakarta, Lampung Utara. Kedua ASN lainya masing masing Ahmad Jonis (30) warga Jalan Kenari Gang M Zen, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, selanjutnya Ericka Andri Saputra (42) warga Jalan Ki Manshur Gang Hamawi, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Lampung Utara.
Dari tangan ketiga ASN itu polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah paket Sabu, satu buah centong pipet, satu buah pirek berisikan sabu. Kemudia satu buah jarum, satu buah pirek, satu buah bong serta satu unit handpone VIVO Y20, satu unit Handpone INFINIX, satu unit handpone VIVO Y36, satu buah korek api.
Berdasarkan keterangan dari Polsek Kota Bumi Kota menyebutkan, penangkapan ketiga ASN Lampung Utara itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di sabuah rumah di jalan kenari Gg M zen Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kemudian petugas melakukan Pengintaian dengan Mencurigai garik-gerik ketiga ASN yang berada di dalam rumah tersebut. Setelah memastikan kecurigaan itu, petugas langsung merengsek masuk kedalam rumah dengan mendapati ketiga ASN sedang asik menyalahgunakan narkoba jensi sabu-sabu.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan melawan hukum yang tertuang Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas langsung mengamankan ketiga ASN tersebut berserta barang bukti dengan melimpahkan perkara ke Polres Lampung Utara untuk segera diproses hukum lebih lanjut. (Red)