
Pringsewu, sinarlampung.co – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pringsewu Timur. Dua penadah ditangkap, sementara pelaku utama ternyata sudah lebih dulu ditahan di kasus berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, kasus ini bermula saat Antonius Prasetyo mendatangi rumah orang tuanya pada Jumat (31/10). Rumah yang sudah lama kosong itu tampak berantakan, pintu-pintu rusak, dan banyak barang hilang.
Barang yang raib antara lain satu set ranjang besi, 30 kursi besi, dua set sofa, delapan meja, mesin jahit, pompa air, mesin filter air, televisi, dan dua rak piring aluminium. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Polisi kemudian menelusuri laporan itu dan menemukan petunjuk mengarah ke warga Gadingrejo berinisial MM (34). Dari tangan MM, polisi menyita tiga meja, 16 kursi, dua unit speaker, dan dua amplifier.
“Kepada petugas, MM mengaku membeli barang-barang tersebut dari seorang rekannya berinisial W alias Awik sekitar dua bulan sebelumnya seharga Rp1,3 juta,” ujar Johannes, Selasa (4/11/2025).
Selang tak lama, polisi juga menangkap BS, warga yang tinggal tak jauh dari rumah MM. Dari rumah BS, disita satu set kursi sofa dan meja yang diduga milik korban. “BS pun mengaku membeli barang tersebut dari orang yang sama, W alias Awik, dengan harga Rp600 ribu,” kata Johannes.
Kedua penadah berikut barang bukti kini dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan mereka, nama W alias Awik muncul sebagai pelaku utama pencurian.
Namun, saat dicari, polisi mendapati fakta mengejutkan: W alias Awik ternyata sudah lebih dulu ditahan di Polsek Pugung karena kasus penadahan lain. Dalam pemeriksaan di sana, ia mengaku sebagai pelaku pencurian di rumah orang tua Antonius Prasetyo.
“Ia mengaku melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya berinisial RD dan AS, yang kini masih dalam pengejaran,” beber Kasat.
Kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan W alias Awik akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)