
Lampung Utara, sinarlampung.co-Mirip jaman kompeni, seorang buruh harian lepas, yang kedapatan memungut lelesan bronolan sawit, buah kelapa sawit yang berjatuhan senilai Rp30 ribu rupiah, di perkebunan Sawit, PT Miraranti (Group CV Bumi Waras), Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, harus dipenjara. Bahkan sebelum ditahan, dia harus mendapat kekerasan fisik dari oknum anggota TNI-AL Marainir inisial BSR yang menjadi centeng di PT tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 27 Oktober 2025 lalu. Korban adalah MA warga sekitar yang juga buruh harian lepas yang pulang dari memanen buah sawit. Saat itu dia membawa sekarung brondolan hasil leles rontokan buah untuk dibawa pulang. Saat itu MA dipergoki oleh oknum Marinir itu dan kemudian dan langsung menganiaya MA hingga babak belur.
“Biru semua pak badan suami saya, dupukuli oleh oknum anggota Marinir yang manjadi keamanan di perusahan perkebunan Sawit milik PT KAP group BW . Sekarang suami saya ditahan di Polsek Sungkai Utara,” kata NS (30) istri MA, menceritakan nasib nahas yang dialami suaminya lirih Minggu 2 November 2025.
Menurut NS dalam permasalahan ini, suaminya justru dituduh menjadi pelaku penggelapan, padahal suaminya adalah buruh harian lepas di perusahaan itu. “Bukan karyawan tetap pak, tapi buruh harian lepas di perusahaan itu,” jelasnya
NS meminta keadilan agar dapat membebaskan suaminya. Karena suaminya merupakan tulang punggung keluarga, ”Mohon keadilan pak, tolong bebaskan suami saya, dia tulang punggung keluarga, bagai mana anak-anak saya mau makan kalau suami saya dipenjara,” ungkapnya.
NS menambahkan bahwa dari brondolan sawit itu, suaminya hanya memperoleh uang sebesar Rp30 ribu dan hanya cukup untuk membeli beras. “Tetapi kenapa bapak TNI yang katanya Marinir ini sudah seperti menganggap suami saya sebagai Teroris,” keluhnya.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan oknum anggota TNI-AL inisial BSR itu diduga menjadi algojo dan melakukan pemukulan terhadap warga yang diduga meleles (pungut) brondolan Kelapa Sawit di PT tersebut. Padahal warga hanya mengambil beberapa kilo gram brondolan tapi harus mendapat kekerasan tanpa ampun oleh oknum anggota Marinir yang menjadi BKO (Bantuan Kendali Operasional) di PT itu.
Direktur Eksekutif LBH Awalindo Lampung Utara Syamsi Eka Putra, yang saat ini menjadi kuasa hukum MA sangat menyayangkan insiden tersebut. “Sangat kami sayangkan, oknum anggota Marinir inisial BR yang telah melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap klien kami,” ujara Syamsi.
Menurut Syamsi pihaknya akan melaporkan oknum Marinir itu ke POM TNI-AL. ”Kami akan segera melaporkan perkara ini ke POMAL karena perbuatan oknum Marinir ini diduga sudah melanggar hukum,” ujarnya.
Syamsi juga mengingatkan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga Negara Kesatuan Indonesia bukan justru menjadi beking di perkebunan Sawit. “Tidak menutup kemungkinan apabila diperlukan kami akan ke Panglima TNI, biar oknum Marinir ini bisa ditindak tegas,” katanya. (Red)