
Tanggamus,Sianarlampung.co — Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan pasar desa (pekon) di Kuripan, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kembali menyeruak ke permukaan. Kepala Pekon Kuripan, Ansorudin, tercatat pernah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp116 juta ke kas daerah, buntut dugaan mark-up pengadaan lahan dan pembangunan pasar pekon tahun anggaran 2021.
Fakta pengembalian dana itu dibenarkan langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah.
“Benar, saat itu ada pengembalian kerugian negara sekitar Rp116 juta oleh Kepala Pekon Kuripan. Kasusnya sudah selesai dari sisi administratif,” ujar Gustam kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Namun, Gustam menegaskan, tuntasnya persoalan administratif bukan berarti pengelolaan aset desa boleh berjalan tanpa transparansi. Ia mengingatkan, setiap bentuk pemanfaatan pasar pekon harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kalau pasar itu dikelola BUMDes, pendapatannya harus jelas. Kalau disewakan ke pihak lain, seperti MBG atau pihak swasta lainnya, legalitas dan alur uang sewanya juga harus bisa dibuktikan. Masyarakat berhak tahu ke mana hasil sewanya mengalir,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Pekon Kuripan, Ansorudin, membantah keras tudingan adanya penyimpangan baru dalam pengelolaan pasar pekon. Ia menyebut isu yang beredar sebagai pemberitaan tanpa dasar dan mengklaim sudah ada kesepakatan bersama BUMDes terkait pemanfaatan sementara pasar tersebut.
“Jangan asal pemberitaan, bang. Sumbernya tidak jelas. Di situ ada kesepakatan dengan BUMDes, sewa sementara untuk mengisi kekosongan. Jangan asal tuduh. Yang jual material itu warga Kuripan sendiri,” tulis Ansorudin lewat pesan WhatsApp, Selasa (28/10/2025).
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Pekon Kuripan belum juga memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat, yang bersangkutan tidak merespons meski panggilan masuk dalam keadaan berdering.
Pasar tradisional yang dibangun dengan dana ratusan juta rupiah dari Dana Desa tahun 2021 itu sejatinya dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi warga Kuripan. Namun hingga kini, fungsi pasar tersebut justru menuai tanda tanya besar. Sejumlah warga menyebut, pasar itu nyaris tak beroperasi sebagaimana mestinya dan diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa kejelasan kontribusi terhadap kas desa maupun BUMDes.
Situasi ini menambah daftar panjang persoalan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Tanggamus. Padahal, pemerintah desa seharusnya menjadikan aset publik seperti pasar sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat, bukan ladang kepentingan segelintir pihak.
Kasus di Pekon Kuripan ini menjadi cermin penting bagi seluruh pemerintah pekon di Kabupaten Tanggamus agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola aset serta dana publik. Pengawasan dari masyarakat dan lembaga pengawas mesti diperkuat agar uang negara yang digelontorkan untuk pembangunan desa benar-benar kembali kepada rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Kuripan Ansorudin belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut terkait polemik pengelolaan pasar pekon tersebut. (Wisnu)