
Kota Metro, sinarlampung.co – Tiga bulan sudah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro memberi waktu agar pemilik usaha pembakaran sekam padi di RT 43 RW 10, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, melengkapi izin dan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya.
Tapi sampai akhir Oktober, tak satu pun anjuran dijalankan. Usaha tetap beroperasi, asap dan debu tetap mengepul ke rumah warga.
Padahal, sejak awal DLH sudah turun tangan. Saat peninjauan pertama, pejabat DLH masih memberi kelonggaran agar usaha milik Surandi itu tetap berjalan dengan catatan memenuhi syarat perizinan dan memperhatikan dampak lingkungan. Waktu tiga bulan berlalu, namun pelaku usaha justru terkesan membangkang.
Selasa (28/10/2025), Satpol PP Kota Metro bersama pihak kecamatan kembali meninjau lokasi pembakaran sekam. Tapi lagi-lagi, tindakan tegas tak juga keluar. Alasannya, aparat ingin mencari titik tengah antara pelaku usaha dan warga terdampak.
“Kita meninjau lokasi ini bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan mencari solusi terbaik. Usaha tetap jalan dan lingkungan tetap aman,” kata Kasat Pol PP Kota Metro, Jose Sarmento P, saat ditemui di lokasi.
Ia enggan menjawab lebih jauh soal penindakan perizinan maupun dampak lingkungan yang kini dirasakan warga.
Sikap serupa juga datang dari Camat Metro Utara, Heri, yang mendukung langkah Satpol PP dengan dalih “mencari solusi terbaik.”
Namun bagi warga, solusi tanpa tindakan sudah terlalu sering diucapkan tanpa hasil.
“Selama usaha itu jalan, kami terganggu debunya. Asapnya masuk ke rumah, bikin sesak napas dan mata perih,” keluh Yuyun Anggraini, Ketua RT 43, mewakili keresahan warganya yang nyaris setiap hari menghirup sisa pembakaran sekam.
Sebelumnya, Kasi Inventarisasi dan Perencanaan Lingkungan Hidup DLH Kota Metro, Agus Dwi Hartono, menegaskan bahwa pelaku usaha boleh beroperasi asal memenuhi syarat lingkungan dan kesehatan.
“Pelaku usaha juga harus membuat dinding serta cerobong asap untuk mengurangi dampak debu dan asap pada lingkungan demi menjaga kesehatan warga sekitar,” ujarnya.
Namun hingga kini, anjuran itu tak pernah dijalankan. Dinding dan cerobong tak dibuat, sementara asap terus menebal setiap hari.
Debu sekam yang terbang di udara mengandung partikel halus (PM) dan zat beracun seperti karbon monoksida dan dioksin polutan yang bisa memicu gangguan pernapasan, iritasi, hingga penyakit jangka panjang.
Warga berharap, kali ini aparat benar-benar bertindak. Karena yang dibutuhkan bukan lagi “solusi terbaik,” tapi udara yang bersih untuk hidup layak. (Tim)