
Tanggamus, Sinarlampung.co — Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan soal dugaan penyimpangan pembangunan pasar desa di Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, Kepala Pekon Ansorudin justru menuding wartawan menyebarkan berita tanpa dasar. Pernyataan itu menuai sorotan tajam dari publik yang menilai sang kepala pekon arogan dan anti terhadap kontrol sosial.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan pada Selasa (28/10/2025),
Ansorudin menulis dengan nada menyerang.
“Jangan asal pemberitaan bang, sumber tidak jelas. Di situ ada kesepakatan sama Bumdes, sewa sementara dan mengisi kekosongan. Jangan asal tuduh, yang jual material itu warga Kuripan sendiri,” tulisnya.
Padahal, pemberitaan sebelumnya telah didukung oleh konfirmasi dari berbagai pihak berkompeten, termasuk sekretaris desa, pendamping desa, dan camat Kecamatan Limau. Narasumber yang enggan disebutkan namanya juga dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) demi keamanan dan integritas informasi.
Proyek pembangunan pasar desa Pekon Kuripan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dari dana desa tahun 2021 kini menjadi sorotan publik. Alih-alih berfungsi sebagai pusat ekonomi warga, bangunan tersebut justru berubah menjadi toko material dan dapur MBG, tanpa aktivitas perdagangan sebagaimana tujuan awal pembangunan.
Warga menilai hasil pembangunan pasar itu tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
“Kalau dilihat dari bangunannya, tidak sepadan dengan dana yang disebutkan. Sekarang malah jadi tempat usaha pribadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Lebih ironis lagi, pasar yang diresmikan langsung oleh mantan Bupati Tanggamus Dewi Handajani pada pertengahan 2022 itu kini nyaris tidak berfungsi. Sejumlah bagian pasar disebut telah dialihfungsikan tanpa dasar musyawarah publik atau izin yang jelas.
Sikap Ansorudin yang menuding wartawan tanpa dasar kuat dinilai banyak pihak sebagai bentuk arogansi pejabat desa yang tidak memahami peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dan pengawas penggunaan uang negara.
“Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan hak publik untuk tahu. Kalau Kepala Pekon merasa pemberitaan tidak benar, buktikan dengan data, tunjukkan histori aset, SHM, kuitansi sewa lahan pasar, dan ke mana kas desa mengalir. Itu baru transparan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Tanggamus.
Publik kini menanti jawaban terbuka dari Ansorudin yang telah menjabat tiga periode dan juga menjabat sebagai Ketua DPK APDESI Kecamatan Limau. Sebagai pejabat publik, ia dituntut untuk tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kasus ini menjadi cermin buram lemahnya kesadaran akan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Dana desa yang setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat sejatinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sumber konflik atau kepentingan kelompok tertentu.
Warga dan pemerhati kebijakan berharap aparat penegak hukum dan inspektorat daerah segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa Pekon Kuripan, demi memastikan tidak ada penyimpangan dan praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Rakyat berhak tahu kemana uang desa mereka digunakan. Kalau pejabatnya defensif dan menyerang wartawan, itu tanda ada sesuatu yang disembunyikan,” pungkas sumber lain yang juga tokoh masyarakat Limau. (Wisnu)