
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu melimpahkan berkas tersangka Cindy Almira SH. ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Pelimpahan ini sesuai surat nomor 05/L.8.20/Ft.1/10/2025. Rencananya sidang perdana perkara ini akan digelar pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.
Cindy Almira menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan pengelolaan dana nasabah pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu untuk periode 2021 s.d. 2025.
Tersangka Cindy Almira, selaku Relationship Manager Funding dan Transaction (RMFT) pada BRI Kantor Cabang Pringsewu bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.960.000.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).
Terhadap tersangka Cindy Almira disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Dalam perkara ini, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan para saksi. Antara lain, aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, serta beberapa rekening tabungan pada berbagai Bank.(red)