
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam proses tender proyek Normalisasi Way Tuni Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Edi Anwar, mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut atas informasi dan aspirasi masyarakat yang berkembang soal proyek senilai sekitar Rp1 miliar tersebut.
“Dalam waktu dekat Dinas PUPR akan kita panggil dan kita minta penjelasan mereka,” ujar Edi di ruang kerjanya, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, sebelum proyek dilakukan Provisional Hand Over (PHO), pihaknya berencana turun langsung ke lapangan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
“Kemudian kita lihat apakah nanti sebelum PHO akan kita kroscek lapangan,” pungkasnya.
Baca: Membongkar Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Tender Proyek Normalisasi Way Tuni Tahap II
Sebelumnya, proyek Normalisasi Way Tuni Tahap II yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Tubaba diduga kuat bermasalah sejak tahap lelang. Proyek dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp999.999.819 itu dimenangkan oleh CV. Pesona Banyu Biru, meski hasil penelusuran menunjukkan sejumlah kejanggalan administratif dan teknis.
Alamat perusahaan yang tercatat di LPSE berbeda dengan data resmi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Temuan ini bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan verifikasi lapangan terhadap lokasi kantor badan usaha.
Selain itu, Direktur CV. Pesona Banyu Biru, Erick Betra Septiadi, diduga juga menjabat di perusahaan konstruksi lain, CV. Djalal Putra, yang melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 88 Ayat (3) tentang larangan rangkap jabatan bagi penanggung jawab badan usaha.
Tak hanya itu, latar belakang pendidikan Erick yang berlatar S1 Hukum Perdata dinilai tidak sesuai dengan bidang pekerjaan konstruksi. Penanggung Jawab Teknik (PJT) perusahaan, Rahmatullah Ansyari, pun disebut hanya berpengalaman di bidang konstruksi gedung, bukan di bidang sumber daya air yang menjadi inti proyek normalisasi sungai.
Dari sisi teknis, dokumen tender mencantumkan pekerjaan seperti penebangan pohon, galian tanah, dan pemadatan lahan menggunakan alat berat. Namun perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki sertifikat SBU SP004 maupun tenaga bersertifikat operator chainsaw, sebagaimana diwajibkan oleh aturan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, perusahaan juga belum melengkapi dokumen UKL-UPL dan Sertifikat Layak Uji Terap Standar Khusus (SALTRA) dari KLHK sebagai syarat wajib bagi kegiatan normalisasi sungai.
Sejumlah ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan dalam proses tender yang mengarah pada praktik kolusi atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba.
Publik kini menanti langkah tegas DPRD dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Tubaba belum berhasil dikonfirmasi. (Sudirman/tim)