
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Proyek Normalisasi Way Tuni Tahap II Tahun Anggaran 2025 kembali mengundang sorotan publik. DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bahkan bersiap memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk meminta penjelasan terkait dugaan persekongkolan tender.
Namun, hingga kini pihak dinas memilih diam. Sumardi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Tubaba, enggan berkomentar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/10/2025).
Proyek bernilai Rp1 miliar itu dimenangkan oleh CV. Pesona Banyu Biru, meski hasil penelusuran menunjukkan sejumlah kejanggalan administratif dan teknis.
Data LPSE mencatat alamat perusahaan berada di Jl. Raya Kedaton, Lampung Timur. Namun, di situs resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), alamat berbeda tercantum: Jl. HOS Cokroaminoto No.70, Bandar Lampung.
Perbedaan ini menyalahi aturan dalam Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan Pokja Pemilihan memverifikasi lokasi kantor peserta tender.
Tak hanya itu, Direktur CV. Pesona Banyu Biru, Erick Betra Septiadi, diduga juga tercatat sebagai pengurus di perusahaan lain, CV. Djalal Putra. Kondisi ini jelas melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 88 Ayat (3) yang melarang rangkap jabatan di dua badan usaha konstruksi.
Latar belakang Erick sebagai lulusan S1 Hukum Perdata pun menambah kejanggalan. Ia memimpin perusahaan konstruksi tanpa dasar kompetensi teknis. Sementara Penanggung Jawab Teknik (PJT) perusahaan, Rahmatullah Ansyari, diketahui hanya memiliki pengalaman di bidang konstruksi gedung bukan sumber daya air yang menjadi inti proyek normalisasi sungai.
Hasil penelusuran menunjukkan, perusahaan ini bahkan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP004, serta tenaga bersertifikat operator chainsaw sebagaimana diwajibkan Kementerian Kehutanan. Padahal, dokumen tender mencantumkan pekerjaan teknis seperti penebangan pohon, galian tanah, dan pemadatan lahan.
CV. Pesona Banyu Biru juga belum memiliki dokumen UKL-UPL dan Sertifikat Layak Uji Terap Standar Khusus (SALTRA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), padahal syarat ini wajib bagi proyek normalisasi sungai.
Kumpulan pelanggaran tersebut menabrak sejumlah aturan:
1. PP Nomor 5 Tahun 2021,
2. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan
3. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Meski begitu, perusahaan tetap dinyatakan sebagai pemenang tender. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya persekongkolan antara Pokja Pemilihan, PPK, dan pihak rekanan.
Bila benar terjadi, praktik ini mengarah pada tindak pidana korupsi karena menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Publik kini menanti langkah DPRD, aparat penegak hukum, dan KPK dalam menelusuri proyek yang mulai beraroma janggal ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Tubaba belum memberikan tanggapan. (Sudirman/Tim)