
Kalianda, sinarlampung.co-Seorang pelajar SMA berinisial CO (17) di Kecamatan Kalianda, menjadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda. Pelaku beraksi di sebuah gubuk kawasan Pemandian Air Panas Simpur, Desa Babulang, Kalianda, Lampung Selatan. Para pelaku mengancam korban dengan celurit, Minggu 19 Oktober 2025 dini hari.
Kedua pelaku bernama diketahui bernama Hafiz Azzikrie (20) dan Riko (20), warga Kecamatan Kalianda. Polisi berhasil menangkap Hafiz. Sementara Riko masih buron dan keberadaannya telah diketahui. Kasus itu bermula saat korban sedang duduk santai bersama teman-temannya.
Tiba-tiba datang pelaku Hafiz da Riko dengan membawa celurit, mengendarai motor Honda Beat. “Hafiz mengancam korban dengan celurit dan memaksa ikut bersamanya. Karena takut, korban akhirnya naik ke motor yang dikendarai Riko,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, Jumat 24 Oktober 2025.
Kasat menuturkan, kedua pelaku membawa korban ke kawasan Pemandian Air Panas Simpur. Sesampainya di lokasi, Hafiz merampas ponsel korban dan menyeretnya ke sebuah gubuk di area pemandian, sementara Riko menunggu di motor. “Di dalam gubuk tersebut, Hafiz memaksa korban untuk menuruti aksi bejatnya. Korban hanya bisa menangis. Tak berhenti di situ, Riko kemudian bergantian melakukan perbuatan kekerasan seksual,” ujar Kasat.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku membawa korban ke sebuah warung di desa setempat. “Saat pelaku lengah, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan ke rumah warga. Warga kemudian melapor ke kepala dusun, keluarga korban, dan kepada ke Polisi,” terangnya.
Sopir Truk Masih Buron
Tim Jatanras Polres Lampung Selatan langsung bergerak menangkap pelaku Hafiz di wilayah Kalianda, pada Selasa 21 Oktober 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti satu potong bra warna merah muda, satu potong celana dalam warna hitam, satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor matik warna hitam. “Sementara pelaku Riko yang berprofesi sebagai sopir truk luar kota masih dalam pengejaran kami,” Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel korban, sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. “Untuk satu pelaku lainnya berinisial R, identitas dan keberadaannya sudah kami ketahui. Saat ini tim di lapangan masih melakukan pengejaran,” kata Indik.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama cepat antara unit reserse, polsek jajaran, dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi akurat. “Begitu laporan diterima, tim segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak menutupi atau takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Polres Lampung Selatan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan terus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Indik Rusmono. (Red)