
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Penggunaan anggaran Belanja Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) di Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada Tahun Anggaran 2025 diduga di markup. Nilai sewa melebihi peratuaran bupati yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tubaba Nomor 13 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan (SSH) Tahun Anggaran 2025, bahwa Sewa Kendaraan Dinas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama senilai Rp14 juta/bulan. Dan Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Jenis Minibus perbulannya Rp5.850.000.
Peraturan Bupati Tubaba Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba. Bab IV Tata cara dan spesifikasi, Pasal 7 ayat 3 menjelaskan bahwa Besaran kapasitas/isi silinder KDO-S yang diberikan kepada Pengguna, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Minibus paling tinggi 2.000 cc (bensin) atau (solar) 2.500 cc.
b. Pejabat Administrator Minibus paling tinggi 1.600 cc (bensin) atau (solar) 2.500 cc.
Diketahui dalam Perencanaan Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas pada Tahun Anggaran 2025 di Sekretariat Dinas PUPR Tubaba dengan nilai pagu Rp268.200.000, metode pemilihan E-purchasing dan volume pekerjaan 2 (dua) Unit kendaraan.
Dalam penelusuran menemukan bukti pengadaan nama paket Honda New CR-V CVT 1.5 Turbo Prestige Tahun 2022 nilai kontrak Rp197.802.000, dan Toyota New Rush S GR 1.5 MT Sport Tahun 2024 nilai kontrak Rp65.9340.000, dengan Penyedia PT. Mitra Pinasthika Mustika Rent.
Anehnya, belanja sewa kendaraan tersebut apabila diperuntukkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama seharusnya Besaran kapasitas/isi silinder 2000 cc atau 2500 cc, bukan 1500 cc yang dibelanjakan di Sekretariat Dinas PUPR Tubaba dengan nilai kontrak Rp197.802.000.
Kalaupun itu diperuntukkan untuk Pejabat Administrator Minibus seharusnya Rp.5.850.000 x 12 bulan = Rp70.200.000/Tahun, bukan Rp.197.802.000. Artinya ada selisih harga belanja. Sebaliknya, apabila sewa kendaraan tersebut diperuntukkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan nilai Rp14.000.000/bulan x 12 bulan/1 tahun = Rp168.000.000.
Belum ada keterangan resmi dari PUPR Tulang Bawang Barat terkait temuan tersebut. Dikonfirmasi hal itu sekertaris PUPR Tubaba belum merespon. (red)