
Lampung Timur, sinarlampung.co – Proyek besar milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menuai sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh SNVT PJPA (Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Pemanfaatan Air) pada kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi (D.I.) Way Sekampung Sub D.I. Raman Utara Tahap II di Kabupaten Lampung Timur, dengan nilai kontrak sebesar Rp92.005.664.800, diduga sarat penyimpangan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Basuki Rahmanta Putra dengan konsultan pengawas KSO PT Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya senilai Rp4 miliar. Berdasarkan data LPSE (spse.inaproc.id), proyek tersebut memiliki HPS Rp115.007.081.000 dan pagu Rp117.335.699.000 dengan kode lelang 10023397000. Alamat resmi pemenang tender tercatat di Gedung Yodya Tower Lt.10, Jl. D.I. Panjaitan Kav.8, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Hasil investigasi LSM PRO RAKYAT di lapangan menemukan adanya indikasi kuat pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Sejumlah titik tampak memiliki ketebalan beton yang tidak seragam, campuran semen yang tidak homogen, serta penggunaan wiremesh M6 dan M8 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
Selain dugaan penyimpangan teknis, sejumlah pekerja juga mengeluhkan penahanan upah kerja dengan alasan agar tetap bertahan di proyek. Di sisi lain, penerapan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dinilai sangat minim. Warga sekitar pun mengaku tidak pernah melihat adanya pengawasan ketat dari konsultan maupun aparat pendamping hukum.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, pada Minggu (12/10/2025) di kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung, menyebut proyek tersebut berpotensi merugikan negara jika benar terjadi ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis.
“Proyek ini nilainya fantastis, hampir mencapai ratusan miliar rupiah. Tapi hasil di lapangan sangat jauh dari harapan. Kami menduga keras terjadi pelanggaran spesifikasi dan kekurangan volume yang berpotensi merugikan negara,” ujar Aqrobin.
Ia menegaskan, karena proyek ini berada dalam pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, maka pihak kejaksaan juga harus ikut bertanggung jawab bila ditemukan penyimpangan.
“Pendampingan bukan berarti tutup mata. Kalau ada dugaan penyimpangan, Kejati Lampung wajib turun langsung memeriksa. Jangan diam, proyek ini menggunakan uang rakyat,” tegasnya.
Aqrobin juga menyinggung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia menilai, lembaga penegak hukum seperti kejaksaan harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kontraktor atau birokrat.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, mengingatkan kembali pernyataan Jaksa Agung RI saat kunjungan kerja di Kejati Bali, yang menegaskan agar jaksa tidak “bloon” terhadap potensi penyimpangan proyek.
“Ketika Jaksa Agung sudah mengingatkan agar jaksa jangan bloon, maka Kejati Lampung harus buktikan integritasnya. Jangan sampai proyek yang didampingi justru jadi sarang pelanggaran,” kata Johan.
Menurut LSM PRO RAKYAT, proyek D.I. Raman Utara Tahap II ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1):
Penyelenggara konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3:
Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78 ayat (1):
Penyedia bertanggung jawab penuh atas mutu hasil pekerjaan.
4. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan, Pasal 4:
Pendampingan hukum tidak boleh digunakan untuk melegitimasi pelanggaran hukum.
LSM PRO RAKYAT menegaskan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran proyek ini ke Kejaksaan Agung RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk dilakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh.
“Rakyat butuh bukti, bukan alasan. Jangan biarkan proyek ratusan miliar dikerjakan asal-asalan. Kejaksaan jangan jadi bagian dari koruptor. Kami akan kawal sampai tuntas agar tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang diselewengkan,” tutup Aqrobin. (*)