
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) akan menggelar Seminar Nasional bertajuk “Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu: Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia”, pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H.
Seminar ini menjadi ruang akademik penting untuk membedah dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Tiga narasumber lintas bidang hadir, adalah H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Ahmad Doli mengulas kebutuhan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada serta dinamika politik hukum di parlemen pasca putusan MK tersebut. Doli juga akan memetakan konsekuensi pemisahan pemilu terhadap siklus legislasi, masa jabatan pejabat publik, dan relasi pusat-daerah.
Pemateri kedua, Wendy Melfa, penggiat Ruang Demokrasi (RuDem) sekaligus mantan Bupati Lampung Selatan, akan menyoroti peran masyarakat sipil dalam mengawal implementasi pemisahan pemilu. Wendy menggarisbawahi pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, termasuk advokasi terhadap hak pilih, akses informasi, dan pengawasan masyarakat.
Sementara itu, akademisi Hukum Tata Negara FH Unila sekaligus kandidat Rektor Unila, Budiyono mengupas aspek konstitusionalitas pemisahan pemilu berdasarkan Putusan MK tersebut. Budiyono menelaah dasar hukum dalam Pasal 22E UUD 1945 dan potensi deadlock konstitusional yang mungkin muncul, serta menawarkan solusi normatif bagi penyelenggara negara.
Dekan FH Unila M. Faqih menjelaskan bahwa seminar ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menata ulang desain pemilu pasca perubahan arah hukum oleh MK. “Sejak putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 menetapkan pemilu serentak, sistem ‘lima kotak’ diharapkan menyederhanakan penyelenggaraan dan memperkuat presidensialisme. Namun praktiknya justru menimbulkan kelelahan pemilih, beban berlebih bagi penyelenggara, hingga tumpang tindih kepentingan politik nasional dan lokal,” ujar Fakih.
Putusan MK terbaru pada Juni 2025, lanjutnya, justru mengoreksi sistem itu. MK mewajibkan adanya jeda dua hingga dua setengah tahun antara pelantikan pejabat hasil pemilu nasional dan penyelenggaraan pemilu daerah.
“Konsekuensinya luas. DPR dan pemerintah harus segera menyesuaikan undang-undang agar tidak terjadi kekosongan hukum. Penyelenggara pemilu juga harus menyiapkan skema baru, mulai dari penjadwalan, alokasi anggaran tambahan, hingga penataan logistik dan sumber daya,” tutur Fakih.
Ia menambahkan, FH Unila memandang penting forum akademik untuk merumuskan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang memperkuat demokrasi sekaligus menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. “Kami berharap seminar ini menjadi ruang dialog kritis antara akademisi, legislator, penyelenggara, dan masyarakat sipil dalam menata masa depan demokrasi Indonesia,” ujarnya. (Red)