
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Proyek normalisasi siring di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini terbengkalai. Mangkraknya proyek diduga terkait praktik jual beli pekerjaan yang melibatkan CV Batin Alam, sehingga merugikan masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, CV Batin Alam diduga menjual proyek tersebut kepada oknum kepala desa. Akibatnya, proyek tidak berjalan sesuai rencana dan akhirnya terbengkalai.
“Kami sangat kecewa. Anggaran proyek mencapai Rp347.546.700.000, tapi kondisi seperti ini. Proyek ini seharusnya bisa mengatasi masalah banjir dan irigasi di desa kami, tapi malah terbengkalai,” ujar salah seorang warga Banjarsari yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, pihak CV Batin Alam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan jual beli proyek tersebut. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan menegakkan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, kepala desa Banjarsari belum memberikan komentar terkait dugaan praktik jual beli pekerjaan tersebut. (Red)