
LAMPUNG SELATAN, sinarlampung.co– Pembangunan lanjutan breakwater (pemecah ombak) milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung di Desa Banding, Kecamatan Kalianda, diklaim telah rampung pada Desember 2025. Namun, proyek senilai Rp27 miliar yang dikerjakan oleh PT Fata ini menuai polemik lantaran diduga menyisakan tunggakan pembayaran kepada warga setempat.
Meski pekerjaan fisik terlihat selesai, Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Banding yang dilibatkan dalam proyek tersebut mengaku belum menerima pelunasan hak mereka.
Seorang anggota Pokmas yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan, hingga Jumat 30 Januari 2026, PT Fata belum melunasi pembayaran sejumlah item pekerjaan penunjang, mulai dari upah pekerja, ritase tanah urug, hingga pengadaan paving block.
“Sampai detik ini kami masih menunggu itikad baik bos PT Fata. Padahal alat berat sudah ditarik dan pekerjaan selesai, tapi hak kami belum dibayar,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, upaya penagihan hanya berbuah janji. Kekhawatiran warga memuncak lantaran kantor sementara (direksi keet) PT Fata di lokasi proyek kini sudah tidak ada. “Kami menduga ada unsur kesengajaan. Pekerjaan rampung, mereka pergi, kewajiban kami ditinggalkan begitu saja,” keluhnya.
Kades Banding: Mutu Pekerjaan Asal-asalan
Kepala Desa Banding, Juherudin, membenarkan keluhan warganya. Ia mengaku geram dengan sikap kontraktor yang dinilai lari dari tanggung jawab. Selain masalah utang ke Pokmas, Juherudin juga menyoroti kualitas pengerjaan proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
“Ini proyek nilainya fantastis, Rp27 miliar lebih. Tapi kalau dihitung belanja riil di lapangan, rasanya tidak sebanding. Mutu pekerjaan terkesan asal-asalan; gazebo tidak dibangun, rumput tidak ditanam, dan banyak lagi yang tidak sesuai jika ditelusuri prosedurnya,” tegas Juherudin.
Menurut estimasi Juherudin, kebutuhan material seperti batu boulder, buis beton, dan item lainnya diperkirakan tidak menghabiskan anggaran hingga Rp10 miliar. Ia juga menduga adanya praktik subkontrak penuh (subcon) yang berpotensi melanggar aturan.
“Pertanyaannya, ke mana sisa anggaran sebesar itu? Kecuali memang ada dugaan ‘setoran’ ke pihak tertentu,” cetusnya.
Siap Lapor APH
Pemerintah Desa Banding menegaskan akan segera menyurati BBWS Mesuji Sekampung menuntut penyelesaian masalah ini. Jika tidak ada respons positif, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami akan bersurat agar BBWS menegur PT Fata. Jika tidak, kami akan libatkan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi wartawan ke pihak BBWS Mesuji Sekampung belum mendapatkan respons.
Sebagai informasi, subkontrak dalam proyek pemerintah diizinkan dengan syarat ketat sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Subkontrak tidak boleh dilakukan “di bawah tangan”, harus transparan, dan tercantum dalam kontrak untuk menjamin kualitas serta akuntabilitas anggaran negara. (red)