
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan korupsi anggaran kegiatan rutin tahun 2022-2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulang Bawang Barat.
Kepala Kejari Mochamad Iqbal bersama Kasi Pidsus Gita Santika Ramadhani mengumumkan penetapan tersebut pada Senin (13/10/2025). Mereka juga langsung memimpin pemeriksaan lanjutan sebelum penahanan.
Tersangka pertama adalah Firmansyah, S.T., M.T., yang mantan Kepala DLH pada periode 2021–2025. Tersangka kedua, Hartawan, merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
Hasil penyidikan menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1,36 miliar. Modus yang digunakan mencakup kegiatan tanpa Surat Pertanggungjawaban dan pemotongan 20 persen dari setiap pencairan anggaran untuk dana taktis tanpa bukti.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, lengkap dengan ancaman pidana tambahan sesuai Pasal 18 UU Tipikor.
Penetapan hukum dicatat dalam Surat PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 untuk Firmansyah dan PRINT–2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 untuk Hartawan. Masa penahanan berlangsung 20 hari. Firmansyah ditempatkan di Rutan Kelas II B Menggala, sedangkan Hartawan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Kejari menyatakan kasus ini menjadi atensi dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. (*)