
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras tindakan kepolisian yang memeriksa delapan petani asal Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Pemeriksaan itu dinilai sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat kecil dalam konflik agraria yang belum juga terselesaikan.
Sejak pagi, ratusan petani Anak Tuha memadati halaman Polres Lampung Tengah. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada delapan rekan mereka yang dipanggil aparat. Dengan pakaian sederhana, para petani menunjukkan solidaritas dan tekad melawan ketidakadilan yang menimpa mereka.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan delapan petani tersebut merupakan bentuk keberpihakan aparat penegak hukum kepada kepentingan modal, bukan kepada keadilan rakyat.
“Delapan petani Anak Tuha yang diperiksa hari ini bukanlah pelaku kejahatan. Mereka adalah korban dari sistem agraria yang timpang, dari negara yang abai, dan dari aparat yang lebih sibuk mengamankan kepentingan korporasi ketimbang melindungi rakyatnya,” tegas Sumaindra dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2025).
Menurut Sumaindra, tindakan aparat terhadap para petani tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara, kata Sumaindra, seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan penindas.
Konflik agraria di Anak Tuha sendiri telah berlangsung bertahun-tahun. Tanah-tanah yang dulunya menjadi sumber penghidupan warga kini dikuasai perusahaan perkebunan besar yang bersekutu dengan kekuasaan lokal. Petani yang selama ini menggarap lahan dituduh melanggar hukum, padahal lahan itu sudah mereka kelola jauh sebelum perusahaan masuk dengan alat berat dan pagar kawat.
“Ketika petani menanam, mereka dituduh menyerobot. Saat bertahan, disebut melawan hukum. Dan ketika bersuara, mereka dikriminalisasi,” ujar Sumaindra.
Selain itu, kata dia, pemeriksaan delapan petani ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan reforma agraria dan menegakkan hukum yang berkeadilan. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menjadi alat represi yang menakut-nakuti rakyat.
Karena itu, pihaknya mendesak Polres Lampung Tengah untuk segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap para petani dan mengembalikan fungsi institusinya sebagai pelindung masyarakat. Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat juga diminta turun tangan menyelesaikan akar konflik melalui reforma agraria sejati, bukan pendekatan keamanan.
“Kriminalisasi terhadap petani adalah kriminalisasi terhadap masa depan bangsa. Petani adalah penjaga kehidupan, bukan musuh negara,” tutupnya. (*)