
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2024-2025 menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan indikasi pelanggaran yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan di Bapenda Tubaba. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang menjadi landasan utama pengelolaan anggaran negara,” tegas Sandi saat dikonfirmasi pada Jum’at (3/10/2025).
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa seharusnya mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Namun berdasarkan informasi yang diterima serta hasil pemantauan Tim investigasi JERAT, pelaksanaan pengadaan di Bapenda Tubaba diduga kuat telah menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut.
“Kami akan segera melaporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tambahnya.
Sandi juga menegaskan, bahwa pihaknya siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung dan hasil temuan kepada APH sebagai bentuk komitmen dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran daerah.
LSM JERAT meminta agar Bupati Tubaba dan instansi terkait juga turun tangan mengusut dan mengevaluasi proses pengadaan di lingkungan Bapenda guna menghindari buruknya dalam tata kelola pemerintahan di Tubaba.
Sebelumnya, pengadaan jasa konsultansi untuk aplikasi Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) TA. 2025 di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memunculkan sejumlah pertanyaan dan kontroversi.
Proyek non-tender dengan pagu anggaran sebesar Rp 100 juta ini dimenangkan oleh PT. FTF Globalindo, yang tercatat beralamat di Komplek Raya Housing Blok M No. 2 Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi. Namun, berdasarkan penelusuran alamat sebenarnya perusahaan tersebut adalah di Jl. Abadini Raya No. 73 Komplek Molek, Pondok Gede, Bekasi.
Ketidaksesuaian alamat ini diduga bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 yang mengharuskan penyedia badan usaha memiliki alamat usaha yang benar, tetap, dan jelas, Kamis (25/09/2025).
Keberadaan proyek pengadaan aplikasi ini juga dianggap tidak tepat mengingat arahan pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo pada acara peluncuran Govtech di Istana Negara Jakarta (27 Mei 2024) menginstruksi kan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghentikan pembuatan aplikasi baru yang bersifat tumpang tindih dan tidak terintegrasi.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membuat aplikasi layanan baru demi meningkatkan efisiensi dan sinergi pelayanan publik.
Berita pengadaan jasa konsultansi aplikasi BPHTB ini membuka diskusi penting terkait tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah, kepatuhan terhadap regulasi nasional dan daerah, serta pentingnya integrasi sistem pelayanan publik berbasis teknologi yang efektif dan sesuai dengan kebijakan pusat.
Hingga berita diterbitkan pihak Bapenda Tubaba belum memberikan keterangan meskipun sudah di konfirmasi melalui Whatsapp. (Tim)