
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan gagal melakukan cek lokasi tambang galian C di Jl. Ir. Sutami, dikawasan perbukitan seluas kira-kira 2 hektare, di Desa Lematang, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan. Pihak penambang menutup pintu gerbang, dan tidak respon telepon. Bahkan pihak penambang mengancam lewat tulisan yang ditempel di pintu gerbang kawasan penambangan dengan tulisan Dilarang Memasuki Area Ini Melanggar Pasal 551 KUHP, Rabu 1 Oktober 2025.
Kepada wartawan, Kabid Penataan DLH Kabupaten Lampung Selatan Rudi mengatakan DLH Kabupaten Lampung Selatan telah mengecek ijinnya ternyata tidak ada di Dinas Perijinan maupun Dispenda Lampung Selatan. “Kami tak bisa masuk lokasi tambang yang sebagian sudah dieksploitasi karena pintu gerbang dipagar kawat dan ditutup plat drum aspal. Bahkan, Tim DLH dicegat dengan tulisan: Dilarang Memasuki Area Ini Melanggar Pasal 551 KUHP,” kata Rudi, dilokasi depan gerbang masuk lokasi tambang.
Pasal tersebut melarang yang tidak berhak berjalan atau berkendaraan di atas tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi tanda larangan yang bagi si pelanggar dihukum denda paling banyaknya Rp224.
Dilokasi depan , Rudi berusaha menghubungi pengelola tambang inisial Nsr. HP-nya juga tidak aktif dan tidak diangkat. Menurut Rudi, DLH Kabupaten Lampung Selatan tidak berhak dan ada sanksinya. Untuk yang dapat menerobos dan menyegel penambangan, cuma PPNS Provinsi Lampung. “Yang bisa, pihak yang mengeluarkan perizinan atau APH. Kalau tidak ada izin, itu urusannya Pol PP, dan perizinan dan aparat Penegak Hukum,” katanya. (Red)