
Lampung Timur, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan Junaidi, konsultan pengawas proyek Jembatan Kali Pasir tahap III, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga bertanggung jawab atas ambruknya dinding jembatan yang baru dibangun pada 2022, yang membuat negara tekor sekitar Rp2,3 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Lampung Timur tersebut. Jembatan yang berlokasi di Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, itu roboh pada Januari 2025 dan sempat menyita perhatian warga setempat.
Menurut penyidik, Junaidi selaku konsultan pengawas diduga lalai hingga membiarkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, konstruksi yang belum genap tiga tahun berdiri sudah mengalami kerusakan parah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Junaidi langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sukadana untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. (*)