
Lampung Barat, sinarlampung.co-Tiga petani kopi asal Lampung Barat kembali melaporkan Ahmad Ramadhan bos kopi yang rugikan petani hingga Rp10 miliar ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait dugaan penipuan dan penggelapan hasil kopi tahun 2024. Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor STTL/B/671/IX/2025/SPKT/Polda Lampung, pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam proses pelaporan, para korban yang terdiri dari Dede Mustofa alias Dede Rigis, Farizi, dan Hasan alias Bogel didampingi tim DPW FORSAL Lampung Barat serta kuasa hukum mereka, Fesbian Fajrin SH. Berdasarkan keterangan korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp420 juta.
Mewakili korban, Dede Mustofa menyampaikan rasa terima kasih kepada LSM FORSAL Lampung Barat yang telah memberikan pendampingan. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada LSM FORSAL Lampung Barat yang sudah membantu kami. Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti sehingga pihak kepolisian dapat menangkap saudara Adon dan menghukumnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dede.
Kuasa hukum korban, Fesbian Fajrin, membenarkan laporan tersebut. “Benar, hari ini kami telah melaporkan saudara Ahmad Ramadhan ke Polda Lampung dan laporan sudah diterima untuk diproses. Saat ini baru tiga korban yang melapor, namun minggu depan kami akan kembali mendampingi beberapa korban lain dengan kasus serupa, yakni dugaan penipuan hasil penjualan kopi yang tidak dibayarkan. Kami berharap langkah ini menjadi titik balik bagi para korban agar hukum bisa ditegakkan,” jelas Fajrin.
Ketua DPW FORSAL Lampung Barat, Miftahul Alimin Rambe, menambahkan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami dari FORSAL Lampung Barat akan terus berdiri di samping para petani korban penipuan ini. Jangan sampai ada lagi masyarakat kecil yang dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar ada kepastian hukum bagi para korban,” ujar Rambe.
Kasus Ahmad Ramadhan Yang Sempat Viral
Untuk diketahui, Ahmad Ramadan (28) adalah Direktur PT Adera Ramanda Group, yang ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, dalam kasus melakukan penipuan kepada petani kopi di Lampung Barat hingga merugi Rp10,36 miliar. Pelaku tidak membayar kopi milik petani asal Lampung Barat sebanyak 151.191,6 kilogram atau 151 ton lebih.
Ahmad Ramadan buron sejak 5 September 2024 atas kasus yang dilaporkan petani asal Lampung Barat itu. Ahmad Ramadan ditangkap di rumah kontrakan di Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, Minggu 29 September 2024.
Petani kopi dari Lampung Barat yang menjadi korban adalah M Rozikin, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung. Kedua korban tersebut telah ditipu pelaku dengan total berat kopi sebanyak 151.191,6 kilogram atau sekitar 151 ton lebih senilai Rp 10,36 miliar.
Modus pelaku Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban tersebut. Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang tersebut diserahkan ke gudang perusahaan terlapor. Namun kemudian pelaku menghilang tanpa jejak. dan korban secara resmi melayangkan laporan kepada polisi pada 12 September 2024 atau sepekan setelah penipuan terjadi.
Polisi sempat mengamankan dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan hingga aset properti bernilai miliaran rupiah.
Kasus SP3 Korban Hanya Terima Ganti Rugi Rp2 Miliar?
Namun belakangan, Ahmad Ramadhan alias Adon berakhir restorative justice (RJ). Perkara itu kemudian dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Para korban kemudian menempuh jalur hukum, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung.
Kasus berdasarkan STPL yang bersifat pro justitia atau demi hukum dengan Nomor Tanda Terima Laporan Polisi atau STTLP/B/401/IX/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, laporan disampaikan M Rozikin (32) Warga Gunung Terang Kecamatan Air Hitam Lampung Barat pada tanggal 12 September 2024 pukul 15.58 WIB. Polisi kemudian menjerat Adon dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Kuasa hukum para korban, Andi Falki menilai penghentian perkara itu tidak sah dan melanggar prosedur hukum yang berlaku, termasuk syarat penerapan. Karenanya, guna menguji keabsahan penghentian penyidikan perkara tersebut pihaknya menempuh praperadilan. “Penghentian perkara ini tidak sesuai prosedur dan telah melanggar ketentuan hukum acara pidana,” ujar Andi Falki, kepada wartawan, Senin, 7 Juli 2025 malam.
Dia menilai, dalam kasus itu penyidik telah melaksanakan restorative justice secara sepihak tanpa mempertimbangkan kriteria utama yang diatur dalam Peraturan Kapolri. Salah satunya adalah syarat bahwa perkara tidak boleh menimbulkan keresahan publik. Dalam kasus itu juga kerugian yang diderita para korban sangat besar dan berdampak luas terhadap masyarakat di Lampung Barat yang menggantungkan hidup dari sektor kopi.
“Ini bukan perkara kecil atau konflik personal. Dampaknya meluas dan merugikan banyak pelaku usaha dan petani kopi. Jadi jelas, secara substansi tidak memenuhi syarat untuk dihentikan melalui restorative justice,” kata dia.
Banyak Kejanggalan
Andi juga menyoroti adanya dugaan pemufakatan antara penyidik dan eks kuasa hukum korban. Menurutnya, dalam proses pembagian barang bukti kepada korban, terjadi banyak kejanggalan yang mengindikasikan penyalahgunaan wewenang. Dari total kerugian yang dialami para korban, yang mencapai sekitar Rp10 miliar, uang tunai yang dijadikan barang bukti hanya sebesar Rp3,72 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen dipotong sepihak oleh eks pengacara dengan alasan sebagai fee untuk pengacara dan penyidik serta biaya notaris. Alhasil, korban hanya menerima Rp2,96 miliar. “Ini tidak masuk akal. Pemotongan uang ganti rugi korban oleh pengacara sangat mencederai rasa keadilan. Apalagi dilakukan tanpa persetujuan dan penjelasan hukum yang sah,” katanya.
Tidak hanya uang tunai, sejumlah aset bernilai tinggi juga dipertanyakan keberadaannya. Sejumlah barang bukti yang sempat diumumkan dalam konferensi pers oleh Polda Lampung, ternyata tidak semuanya dibagikan kepada korban. Salah satunya adalah jam tangan Rolex senilai Rp599 juta yang kemudian dinyatakan palsu dan diambil oleh eks kuasa hukum.
Selain itu, banyak aset penting yang diusulkan untuk disita namun tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, seperti empat unit mobil truk, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Hilux, dua unit motor touring, timbangan kopi, hingga titipan kopi sekitar 6.800 kg di PT LDC.
Bahkan disebutkan, hasil penjualan kopi tersebut justru masuk ke rekening eks pengacara, bukan untuk mengembalikan kerugian korban. Aliran dana sebesar Rp1 miliar ke rekening istri Ahmad Ramadan juga disebut tidak pernah ditelusuri oleh penyidik. “Dari semua aset yang diminta untuk disita, hanya satu unit mobil Toyota Vios yang benar-benar disita secara resmi. Sisanya hilang tanpa jejak,” ujar Andi.
Lebih parah lagi, para korban mengaku bahwa proses restorative justice tersebut terkesan dipaksakan. Mereka mendapatkan tekanan dari penyidik dan eks pengacara yang menyampaikan bahwa apabila mereka menolak proses damai, maka seluruh barang bukti akan dirampas negara dan mereka tidak akan menerima apapun. “Korban tidak diberi ruang menolak. Mereka hanya diberi dua pilihan yakni setuju atau kehilangan semuanya. Ini bukan bentuk keadilan restoratif, ini bentuk pemaksaan,” kata Andi.
Salah satu korban, Husain, menyesalkan penyelesaian perkara tersebut berakhir RJ. Sebab para korban tidak pernah diberi pemberitahuan resmi bahwa perkara telah dihentikan. Pihaknya baru mengetahui adanya SP3 setelah menunjuk kuasa hukum baru dan mengecek langsung ke Polda Lampung.
Melihat begitu banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini, para korban melalui kuasa hukumnya kini mengajukan praperadilan. Dirinya berharap agar penghentian perkara ini dibatalkan dan proses hukum kembali dilanjutkan sesuai ketentuan.
Selain itu, para korban juga telah menyampaikan permohonan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Barat dan Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan politik.
Dalam surat yang disampaikan, korban meminta DPRD mendampingi mereka dalam proses praperadilan dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum. “Jangan sampai keadilan hanya milik mereka yang punya uang. Kami berharap DPRD turut mengawasi dan ikut berdiri bersama kami yang jadi korban,” ujar Husain. (Red)