
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan hingga kini belum juga menuntaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2024 yang dilakukan Kepala Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung. Laporan ini sebelumnya sudah ditunggu-tunggu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda untuk ditindaklanjuti.
Atas lambannya proses tersebut, sejumlah warga Desa Rangai Tritunggal bersama LSM Indonesia Sosial Control (ISC) berencana menemui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung dalam waktu dekat.
Ketua LSM ISC Lampung, Sofwan Rolie, menilai inspektorat tidak bekerja maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan di desa. Menurutnya, lembaga itu terkesan lemah dalam memproses pemeriksaan keuangan dan pembangunan.
“Jumlah DD/ADD Desa Rangai Tritunggal yang dikucurkan hampir Rp1,2 miliar. Namun kenyataannya, pembangunan dan program desa tidak terealisasi sebagaimana mestinya dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Sofwan, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, bukti-bukti dari masyarakat dinilai sudah cukup untuk dijadikan dasar bagi inspektorat maupun kejaksaan untuk bertindak lebih cepat dan akuntabel.
“Jika pekan ini belum juga selesai, kami pastikan dalam waktu dekat LSM ISC bersama masyarakat Rangai Tritunggal akan mendatangi BPKP Provinsi Lampung,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kalianda, Volanda Azis Saleh, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu LHP dari Inspektorat Lampung Selatan sebelum melangkah lebih lanjut.
Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Anton Carmana, saat dikonfirmasi pada Senin (15/9/2025) membenarkan bahwa pihaknya masih mendalami laporan dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Masih dalam proses pemeriksaan. Mudah-mudahan minggu depan selesai,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Desa Rangai Tritunggal, Rusda, hingga kini belum memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut. (Tim)