
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, Purwanto (50), ditetapkan sebagai tersangka ditahan Satreskrim Polres Lampung Selatan terkait korupsi anggaran bantuan ternak sapi di Tersangka dan berkas perkara kini (P21) dan diserahkan ke Kejari Lampung Selatan.
Bantuan Sapi Dinas Peternakan Provinsi Lampung Terindikasi Korupsi?
Purwanto terbukti menjual bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian. Modusnya membuat proposal fiktif tanpa sepengetahuan pengurus dan anggota kelompok tani. Awalnya tersangka mengajukan proposal bantuan ternak sapi pada Januari 2021 ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan disetujui, dan pada November 2021 hingga Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan.
Namun, bukannya diserahkan kepada anggota kelompok, sapi-sapi tersebut dipelihara sendiri oleh tersangka P di kandang pribadinya. Pada Maret 2022, satu ekor sapi dipotong paksa dan dijual. Sejak Maret hingga Juni 2023, tersangka menjual 19 ekor sapi lainnya dengan total nilai Rp191 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, kami telah menetapkan P, Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sapi program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021,” kata Indik Rusmono dalam keterangannya di Polres Lampung Selatan, Senin 15 September 2025.
Menurut Kasat, modus yang dilakukan tersangka mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. “Pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua kelompok tani untuk menguasai seluruh bantuan,” ujar Indik Rusmono.
Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari, merawat istrinya yang sakit, dan membeli pakan ternak lanjutnya. Hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp277,7 juta. “Penyimpangan yang dilakukan tersangka tidak sesuai dan melanggar ketentuan teknis dari Kementerian Pertanian serta mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 68 dokumen terkait pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi calon penerima, lelang elektronik, pendistribusian sapi, hingga berita acara hibah. Penyidik juga memeriksa 57 saksi dan 3 ahli, mulai dari pejabat Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, hingga pembeli sapi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. Tersangka dan barang ukti sudah kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kalianda,” katanya.
Penyimpangan Bantaun Sapi di Tulang Bawang
Kasus dugaan penyimpangan dana bergulir program revolving sapi yang melibatkan 10 kelompok tani di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), tahun 2013–2014. Dari total penerima, hanya satu kelompok yang telah mengembalikan seluruh dana penyertaan modal bergulir ke kas daerah. Sembilan kelompok lainnya masih menunggak dengan total lebih dari Rp3,386 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kita dalami, setelah itu kita sikapi, apakah ada penyimpangan di situ. Jika ada, jangan ragukan integritas Kejaksaan, siapapun mereka akan kita sikat,” ujar Kajari, usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI di gedung DPRD Tubaba, Panaragan, Jumat 15 Agustus 2025 lalu
Berdasarkan pantauan, Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sembilan kelompok tani tersebut, serta meminta keterangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Tubaba. Data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba mencatat, hingga Juni 2025, dana yang kembali masuk ke kas daerah dari beberapa kelompok tani sebesar Rp290.521.000. Hingga pertengahan Agustus 2025, sembilan kelompok masih menyisakan tunggakan Rp3.386.700.000.
Program dana bergulir revolving sapi awalnya dirancang untuk memperkuat permodalan peternak melalui skema pinjaman bergulir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dana penyertaan modal tersebut. Namun hingga kini, sebagian besar dana belum kembali ke kas daerah.
“Penegakan hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi penerima bantuan agar mematuhi ketentuan dan kewajiban pengembalian,” ujar salah satu warga Tubaba yang terus memantau perkembangan kasus ini. (Red)