
Jawa Timur, sinarlampung.co – Polisi mengungkap identitas dua tersangka kasus penganiayaan dan penelantaran anak MK (7). Keduanya adalah ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan pasangannya EF alias YA (40).
EF diketahui kerap dipanggil korban dengan sebutan Ayah Juna.
“Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna,” jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap, korban kerap mengalami kekerasan fisik. Ia dipukul, ditendang, dibanting, hingga disiram bensin dan wajahnya dibakar di area kebun tebu.
Selain itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, dibacok dengan golok, bahkan disiram air panas.
Kasus ini terungkap ketika korban bercerita pernah bersekolah di TK Masyitoh, Balongbendo. Informasi itu ditelusuri tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari sekolah tersebut, polisi berhasil mengetahui identitas korban. Penelusuran kemudian berlanjut ke PT KAI, yang menemukan data perjalanan korban bersama EF menggunakan kereta dari Stasiun Surabaya.
“Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri,” ungkap Prasetyo. (*)