
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Organisasi Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM) mendukung rencana aksi Aliansi Masyarakat, yang akan menggelar unjukrasa Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Selasa 16 September 2025.
Baca:
Pasalnya kebijakan BNNP Lampung yang membebaskan para pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung dan beberapa wanita yang kedapatan pesta narkoba dan ditemukan barang bukti tujuh butir pil ekstasi di karaoke Astronom Hotel Grand Mercure,dianggap mencederai keadilan.
Ketum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda mengatakan untuk sementara sasaran pertama adalah BNNP Lampung. “Tuntutan melakukan penahanan kembali terhadap para tersangka atau petinggi HIPMI,” kata Fauzi Malanda didampingi Ketua 1 DPP BNM RI, Edwin Noer, Senin 15 September 2025.
Menurut Fauzi, pihaknya sebagai lembaga penggiat anti narkoba dan maksiat hadir dari suatu niat membantu oemerintah dalam hal ini BNNP dan kepolisian. “Kami hadir di nusantara ini agar masalah narkoba dapat habis para bandar termasuk penggunanya. Kami lembaga penggiat berjuang tanpa bantuan dana dari pemerintah, ini berdasarkan swadaya anggota, perjuangan kami,” kata Fauzi.
Fauzi menegaskan, pihaknya meminta BNN pusat untuk mengevaluasi kinerja BNNP Lampung karena diduga telah mencederai keadilan pada masyarakat. “”Oknum BNNP Lampung” yang bermain berhentikan dari jabatannya. Apakah itu penyidiknya maupun pimpinannya. Jika permintaan kami tidak diindahkan. Persoalan ini akan kami bawa dan laporkan kepada Presiden Republik Indonesia. Masalah narkoba jangan dijadikan sumber penghasilan oknum dan satuan,” paparnya.
Kasus pembebasan pengurus HIPMI Lampung oleh BNNP memasuki menuai gelombang protes. Puluhan aktivis yang tergabung dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), ormas dan tokoh sempat mendatangi kantor BNNP Lampung, Senin 8 September 2025.
Mereka memprotes keputusan rehabilitasi rawat jalan bagi lima oknum pengurus HIPMI Lampung yang sebelumnya ditangkap dalam pesta narkoba, di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung. Aksi itu dipimpin Aliansi Anti Narkoba (AAN) Lampung yang dikoordinatori Destra Yudha, SH, MSi.
Mereka menilai keputusan BNNP tidak adil dan berpotensi mencoreng integritas penegakan hukum di Lampung. “Kami tidak datang untuk mendengar teori rehabilitasi. Pertanyaan utamanya: kenapa lima pengurus HIPMI bisa dengan mudah lolos dari jerat hukum?” tegas Destra.
Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar
Kecurigaan publik makin menguat ketika beredar isu adanya praktik suap. Ketua Gepak Lampung, Wahyudi Hasim, menyebut dugaan aliran dana Rp 1,5 miliar digunakan untuk memuluskan status rehabilitasi rawat jalan tersebut. “Kalau masyarakat kecil yang tertangkap, tidak ada istilah rehabilitasi. Tapi begitu elite HIPMI yang kena, hukum seolah bisa dinegosiasikan. Ada apa dengan BNNP Lampung?” ujarnya.
Aliansi menilai kasus ini memperlihatkan ketidakadilan yang nyata. Hukuman bagi warga biasa kerap keras. Namun terhadap kalangan pengusaha muda yang dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan, proses hukum justru tampak dilunakkan.
Dalam audiensi dengan Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, aliansi menyampaikan tiga tuntutan:
Pertama, menganulir keputusan rehabilitasi rawat jalan dan memproses 10 orang tersangka sesuai hukum pidana. Kedua, menahan kembali seluruh tersangka hingga ada putusan pengadilan. Ketiga, meminta Propam Mabes Polri memeriksa dugaan keterlibatan oknum BNNP dalam praktik suap. Aliansi memberikan tenggat enam hari kerja. Jika tidak diindahkan, mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran hingga ke tingkat nasional.
Menanggapi desakan tersebut, Kombes Karyoto menyampaikan terima kasih atas masukan masyarakat. Ia menegaskan, rekomendasi rehabilitasi diberikan berdasarkan hasil assessment. “Para pelaku dinyatakan layak menjalani rehabilitasi rawat jalan di klinik BNNP dua kali seminggu,” ujarnya.
Namun, penjelasan itu memicu perdebatan panas. Perwakilan AAN langsung memotong penjelasan Karyoto dengan mengatakan publik sudah tahu soal prosedur rehabilitasi, tetapi yang dipertanyakan adalah keadilan penerapannya. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Destra lantang.
Kasus itu semakin menyita perhatian publik karena menyangkut nama-nama penting di HIPMI Lampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, 12 orang sedang pesta Narkoba oleh BNNP Lampung di karaoke Astronom Hotel Grand Mercure sekira pukul 20.00 Wib pada hari Kamis 28 Agustus 2025 lalu digrebek BNNP Lampung.
Dari informasi tersebut didapatkan informasi ada tamu laki 7 orang dan pemandu lagu 5 orang Wanita dimana semuanya diduga positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan ke 12 tersebut digelandang ke BNNP Lampung.
Namun, menurut keterangan dari BNNP hanya 6 orang pria dan 5 orang wanita Pemandu Lagu (PL) terjaring kasus tindakpidana Narkotika bersama tim personel Bidang Pemberantasan BNNP Lampung di karaoke Astronom Hotel Grand Mercure. (Red)