
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan FJ (23) sebagai tersangka kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan.
“FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra, Senin (8/9/2025).
Kronologi kejadian berawal pada 31 Agustus 2025. Saat itu, FJ bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat, dan mengajak mereka ikut aksi demonstrasi keesokan harinya. FJ kemudian membeli satu liter minyak tanah dan merakit tiga bom molotov bersama anak-anak yang direkrutnya.
Namun, saat menuju lokasi aksi, gerak-geriknya dicurigai warga. FJ akhirnya diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh seorang anggota TNI dan satpam, yang menemukan satu bom molotov siap pakai di dalam jaket tersangka.
Dari tangan FJ, polisi menyita tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup wajah (sebo) hitam.
Hasil penyidikan mengungkapkan, FJ belajar membuat bom molotov melalui media sosial dan YouTube, lalu melibatkan anak-anak untuk melakukan aksi anarkis saat demo.
Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan pergaulan anak, terutama saat terjadi aksi massa.
“Sejak awal anak-anak yang terlibat sudah diarahkan untuk dikembalikan ke keluarganya. Tempat terbaik bagi anak adalah di tengah keluarga, terutama orang tuanya. Keluarga memberikan lingkungan aman, dukungan emosional, dan fondasi pembentukan karakter yang positif,” ujar Helmy.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten media sosial yang menghasut untuk melakukan aksi anarkis.
“Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda, jangan sampai terpengaruh ajakan yang menjerumuskan. Mari kita salurkan aspirasi dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai hukum,” tegas Helmy.
Polda Lampung mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan informasi, sehingga upaya berbahaya ini berhasil digagalkan sebelum menimbulkan korban. (*)