
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus pemerasan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (17/5/2025) dini hari, saat seorang perempuan bernama Sulastri (37) diam-diam merekam aksi para pelaku dan membagikannya ke akun TikTok pribadinya.
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPTU M. Jaelani, mengatakan penangkapan para pelaku berlangsung cukup sulit karena mereka kerap berpindah-pindah tempat, bahkan hingga ke Pulau Jawa. Namun berkat penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil membekuk tiga tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Roni Iskandar alias Kunang pada Sabtu (16/8/2025) dini hari di Desa Penengahan. Selanjutnya, polisi mengamankan Sukri Yadi di sekitar Pelabuhan Bakauheni dan membekuk Aldo Rosi di kawasan Menara Siger.
“Ketiganya diamankan di KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Jaelani.
Menurut polisi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Roni Iskandar alias Kunang meminta uang dengan ancaman korban tidak bisa menyeberang. Sukri Yadi mengarahkan mobil dan merampas tiket, sementara Aldo Rosi bertugas membuat kwitansi palsu seolah resmi, yang kemudian dibuang.
“Kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2025. Selama ini para pelaku selalu berpindah lokasi, tapi akhirnya semua berhasil kami tangkap,” jelas IPTU Jaelani.
Polisi juga mendatangi rumah korban di Magelang, Jawa Tengah, untuk mengambil laporan resmi dan melengkapi proses hukum.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Indik, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang meminta pungutan tidak resmi. “Jika menemukan kejanggalan atau upaya pemerasan, segera laporkan kepada petugas resmi di pelabuhan,” tegasnya. (*)