
Oleh: Afandi
Sebagian besar warga Dusun VI Kelahang, Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, menggantungkan hidup dari usaha kecil dan industri rumahan. Mulai dari warung makan, pengolahan ikan asin, penyembelihan unggas, hingga produksi tempe dan tahu menjadi sumber penghasilan utama.
Usaha-usaha tersebut memberi manfaat ekonomi di tengah kondisi sulit saat ini. Namun, di sisi lain, persoalan muncul ketika limbah produksi tidak dikelola dengan baik. Sebagian pelaku usaha masih membuang limbah cair ke saluran umum tanpa penyaringan, yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Norma Etika
Secara etika, setiap orang memiliki kewajiban menjaga lingkungan agar tidak merugikan orang lain. Sayangnya, masih banyak warga yang membuang limbah cair sisa penyembelihan unggas bercampur darah, limbah lemak dari warung makan, serta limbah ikan asin langsung ke selokan. Praktik serupa juga terjadi pada pengolahan tahu dan tempe yang menimbulkan bau menyengat.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan nilai kebersamaan dan gotong royong yang menjadi dasar kehidupan masyarakat, sehingga menimbulkan dilema antara kebutuhan ekonomi dan kewajiban menjaga kebersihan lingkungan.
Norma Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta PP Nomor 22 Tahun 2021, mewajibkan setiap usaha mengelola limbahnya. Pelanggaran dapat dikenakan teguran, denda, hingga pidana.
Namun, di lapangan, aparat kerap menghadapi dilema. Menindak tegas pelaku usaha bisa berakibat usaha kecil gulung tikar, tetapi jika dibiarkan, ancaman bagi lingkungan dan kesehatan warga semakin besar.
Norma Kesehatan
Dari sisi kesehatan, limbah cair tahu-tempe dan ikan asin mengandung Biological Oxygen Demand (BOD) serta Chemical Oxygen Demand (COD) yang berpotensi menurunkan kualitas air. Limbah warung makan yang mengandung lemak bisa mengundang lalat dan tikus, sementara limbah pemotongan unggas berisiko membawa bakteri berbahaya seperti Salmonella dan E. coli.
Dampaknya tidak main-main: mulai dari diare, penyakit kulit, hingga infeksi pencernaan yang membahayakan masyarakat sekitar.
Norma Sosial
Secara sosial, buruknya pengelolaan limbah dapat memicu gesekan antarwarga. Sebagian menuntut lingkungan yang bersih, sementara yang lain meminta toleransi dengan alasan ekonomi. Jika tidak diatasi, hal ini bisa memecah keharmonisan yang sudah lama terjalin di masyarakat.
Kesadaran bersama, empati, serta gotong royong sangat diperlukan agar masalah ini tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Mencari Solusi Bersama
Permasalahan limbah industri rumahan di Dusun VI Kelahang bukan hal sederhana. Solusi perlu ditempuh melalui beberapa langkah, antara lain:
Edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana dan murah.
Dukungan pemerintah desa maupun kabupaten dalam membangun fasilitas pengolahan limbah bersama.
Gotong royong masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang berulang kali mengabaikan aturan dan tidak menunjukkan itikad perbaikan.
Dilema ini menjadi cerminan bahwa keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan tidak bisa dianggap sepele. Dengan kerja sama masyarakat, dukungan pemerintah, dan kesadaran kolektif, lingkungan dusun tetap bisa terjaga sehat, produktif, dan lestari.
Pada akhirnya, lingkungan yang bersih adalah warisan paling berharga untuk generasi mendatang.