
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan berlangsung maraton, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 01.20 WIB, Jumat (5/9/2025).
Arinal mengatakan dirinya diminta menjelaskan soal dana Participating Interest (PI) 10 persen. Menurutnya, dana itu keluar sebelum masa jabatannya berakhir dan ditempatkan di Bank Lampung.
“Dana ini diperuntukan bagi kegiatan BUMD dan tidak menggunakan APBD. Saya memberikan penjelasan sampai malam ini karena tidak bisa mengatur waktu kejaksaan, sebab kejaksaan juga memeriksa orang lain,” ujar Arinal.
Sebelumnya, Rabu (3/9), penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung. Dari sana, tim menyita aset senilai Rp38,5 miliar, termasuk tujuh mobil, logam mulia, deposito, uang tunai, dan 29 sertifikat tanah.
Kejati Lampung menyebut penggeledahan dan pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Nilai dana yang diterima Pemprov Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya mencapai 17,28 juta dolar AS.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pihaknya sudah memeriksa sekitar 40 saksi. “ARD hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan sudah berjalan sekitar lima hingga enam jam,” jelas Armen.
Ia menegaskan penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut. Kejati Lampung akan kembali memanggil pihak-pihak terkait sebelum menetapkan tersangka. (Red)