
Bandarlampung, sinarlampung.co – Praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar disinyalir kembali marak. Akibat lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum, para pelangsir solar kini terkesan semakin ugal-ugalan dalam menjalankan aksinya di SPBU Pertamina 24.351.31 Langkapura, Kota Bandarlampung.
Berdasarkan pantauan di lapangan selama sepekan terakhir, aktivitas keluar-masuk kendaraan yang diduga milik para pelangsir solar ini berlangsung sangat masif. Mirisnya, kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi secara terang-terangan menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak jelas alias diduga palsu.
Ditemukan fakta bahwa sejumlah mobil menggunakan pelat nomor yang berbeda antara bagian depan dan belakang. Bahkan, beberapa kendaraan nekat beroperasi tanpa memasang pelat nomor di bagian belakangnya, namun tetap melenggang bebas mengisi solar di SPBU tersebut.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan situasi beberapa bulan lalu. Sebelumnya, pasca-tindakan tegas Kapolda Lampung yang menyegel tiga gudang pengolahan dan penimbunan solar ilegal di kawasan Lempasing, Kabupaten Pesawaran pada Kamis (9/4/2026), antrean solar di seluruh SPBU di Lampung sempat bersih dan normal.
Namun, dalam tiga pekan terakhir, pemandangan antrean panjang kendaraan yang mengular hingga ke jalan raya kembali terjadi di SPBU Langkapura. Kendaraan yang digunakan oleh para pelaku disinyalir masih menggunakan unit-unit mobil lama yang sama dengan kapasitas tangki besar, seperti jenis Mitsubishi Pajero dan truk Colt Diesel.
Para pelangsir ini memodifikasi pola operasinya dengan cara bolak-balik masuk ke SPBU dalam jeda waktu yang sangat singkat, berkisar antara 5 hingga 10 menit setelah pengisian pertama.
Beberapa kejanggalan armada pelangsir yang berhasil teridentifikasi di lapangan antara lain: Mobil Pajero Hitam: Menggunakan pelat nomor depan BE-1036-CR, sedangkan pelat bagian belakangnya terpasang BE-1749-AK. Mobil Pajero Pelat A-1888-YY: Terpantau kembali masuk ke antrean pengisian solar dalam waktu kurang dari lima menit setelah pengisian pertama.
Truk Colt Diesel (Kabin Kuning): Keluar-masuk SPBU dengan memanipulasi dan mengganti-ganti pelat nomor secara bergantian, di antaranya F-8086-HK, F-8086-FS, dan F-8089-GT. Truk Boks Colt Diesel Kuning: Kembali mengantre untuk mengisi solar hanya dalam jeda waktu 10 menit setelah pengisian sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan ataupun pengawasan ketat dari pihak otoritas terkait maupun aparat kepolisian setempat untuk menertibkan praktik pelangsiran yang mulai meresahkan pengguna jalan dan konsumen solar subsidi lainnya di kawasan Langkapura. (Tim/**)