
Bandarlampung, sinarlampung.co – Jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kini berada dalam pusaran sorotan. Hal ini menyusul langkah resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pungutan liar (pungli) di dinas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (6/7/2026).
Laporan resmi tersebut dilayangkan melalui surat bernomor 0407/DINKES-Lamse/Kejati-Lampung/LSM-PR/VII/2026. Di dalamnya, memuat poin-poin krusial terkait dugaan tipikor, pungli, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga indikasi kerugian keuangan negara pada Diskes Lampung Selatan.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, menjelaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan bukti dokumen otentik, hasil investigasi berkala di lapangan, serta berbagai informasi yang telah bergulir di media massa.
“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung bertindak tegas dan berani untuk segera memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab. Tujuan laporan ini agar seluruh fakta diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aqrobin, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, Rabu 8 Juli 2026.
Menanggapi rumor adanya upaya pengembalian dana dari praktik pungli di internal dinas, Aqrobin menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. Secara regulasi, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menggugurkan status pidana jika unsur-unsur pelanggarannya sudah terpenuhi.
“Kejati Lampung harus berani mengusut tuntas siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa saja yang menikmati aliran dana pungli tersebut,” cetusnya.
Berdasarkan berkas laporan yang diserahkan, LSM Pro Rakyat mendesak korps adhyaksa untuk memprioritaskan pemeriksaan pada dua kluster dugaan penyimpangan yaitu Praktik Pungutan Liar (Pungli): Diduga terjadi secara sistematis di lingkungan internal Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.
Dan Proyek Fisik Puskesmas Asal Jadi: Meminta Kejaksaan menelusuri pekerjaan rehabilitasi maupun pembangunan sejumlah gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Lampung Selatan yang disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak kerja.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menyatakan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab penuh selaku pengguna anggaran dan pimpinan tertinggi di satker tersebut.
“Pemeriksaan oleh Kejati ini sangat diperlukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan transparansi publik. Kami meminta Kepala Diskes Lamsel segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” kata Johan.
Lebih lanjut, Johan menambahkan, jika dalam proses penyelidikan awal ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan fisik maupun administrasi, Kejati harus segera menggandeng instansi berwenang (seperti BPK atau BPKP) untuk melakukan audit teknis guna menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. (Red)