
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan kini dikejar waktu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas APBD 2025 yang mengungkap adanya potensi kerugian negara fantastis senilai Rp3 Miliar di dinas tersebut.
Skandal anggaran ini mencuat ke permukaan saat berlangsungnya Rapat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, Rabu (8/7/2026).
BPK membongkar sejumlah pengerjaan proyek konstruksi fisik, non-konstruksi, hingga jasa konsultansi tahun anggaran 2025 pada Dinas PUPR yang terbukti melanggar ketentuan alias tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasan, tidak bisa mengelak saat dicecar di meja Banggar di hadapan Ketua DPRD Lampung Selatan. Ia mengakui adanya temuan bernilai miliaran rupiah tersebut. ”Ya, BPK mendapatkan temuan dengan senilai Rp3 Miliar,” aku Hasan singkat.
Usai rapat, Hasan mengungkapkan bahwa BPK memberikan tenggat waktu (deadline) yang sangat ketat kepada Dinas PUPR dan pihak ketiga untuk memulihkan kerugian negara tersebut. Jika dihitung dari hari ini, dinas hanya memiliki waktu satu pekan tersisa. ”BPK memberikan waktu sampai 15 Juli (2026) untuk pengembalian,” lanjutnya.
Dinas Tutup Nama Kontraktor Nakal
Meskipun mengakui adanya kebocoran anggaran yang besar, pihak Dinas PUPR terkesan tertutup. Saat diwawancarai, Hasan enggan membeberkan secara transparan paket pekerjaan apa saja yang bermasalah dan siapa saja rekanan (kontraktor) yang harus bertanggung jawab atas temuan Rp3 Miliar tersebut.
Sikap mengambang juga ditunjukkan Hasan saat ditanya mengenai sanksi tegas seperti blacklist bagi perusahaan-perusahaan nakal tersebut agar tidak lagi menggunakan uang rakyat di proyek mendatang.
”Kalau untuk pekerjaan ke depannya sistem lelang. Itu masih bisa kita gunakan atau tidak, tergantung sistem tersebut,” dalih Hasan saat ditemui di halaman Gedung DPRD Lampung Selatan.
Ketertutupan pihak dinas ini memicu pertanyaan dari sejumlah pihak terkait keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menegakkan transparansi dan memberikan efek jera kepada vendor-vendor yang mengerjakan proyek secara asal-asalan. (Red)