
Jakarta, sinarlampung.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menjelaskan, Nadiem ditetapkan tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujarnya.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pada hari yang sama, ia juga diperiksa dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan Nadiem beberapa kali bertemu Google Indonesia. Setelah itu, muncul kesepakatan sistem operasi Chromebook menjadi proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom bersama pejabat Kemendikbudristek. Dalam rapat itu, ia menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK. “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujarnya.
Sebelum Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Dugaan korupsi bermula pada 2020-2022 saat Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan laptop senilai Rp9,3 triliun. Laptop tersebut direncanakan untuk siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA, termasuk di wilayah 3T.
Keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat juklak yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chromebook. Padahal, dalam kajian awal, Chromebook dinilai memiliki banyak kelemahan dan kurang efektif dipakai di Indonesia. (*)