
Bandarlampung,, sinarlampung.co– Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk mencabut izin operasional Karaoke Astronom di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan. Desakan itu dituangkan dalam surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.
Langkah ini merupakan respons atas penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 terjaring razia dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., didampingi Sekretaris Martha Ardiansyah, SE., menyampaikan keprihatinannya. Menurut Ansori, kasus ini menjadi pukulan serius, terlebih melibatkan kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.
“Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Tempat hiburan semestinya memberi ruang positif, bukan malah menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Ansori yang akrab disapa Gindha Ansori Wayka.
DPC GRANAT menilai kejadian tersebut menunjukkan lemahnya komitmen manajemen Karaoke Astronom dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digalakkan pemerintah. Karena itu, GRANAT meminta Wali Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha tempat hiburan tersebut.
“Pemkot tidak boleh ragu menutup lokasi yang terbukti jadi sarang narkoba. Ini menyangkut masa depan generasi muda kita,” tambah Martha.
Selain itu, GRANAT juga mengingatkan agar kebijakan hukum terkait pengguna narkotika tetap sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yang mengatur pecandu dan korban penyalahgunaan ditempatkan di lembaga rehabilitasi.
Dengan desakan ini, GRANAT berharap Pemkot Bandar Lampung menunjukkan ketegasan dalam perang melawan narkoba, sekaligus memberi peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan lain agar tidak lengah terhadap bahaya narkotika. (Wagiman)