
Lampung Utara, sinarlampung.co-Rezki Media Saputra (31), pria yang tega menghabisi nyawa istrinya, Anita Sari (29), dan jasadnya ditinggalkan di kebun singkong di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kamis 21 Agustus 2025 sore karena kalap. Kedua sempat terlibat cekcok karena cemburu. Terlebih sang istri tidak mengangkat telpon, dan dipicu kesal sang istri yang kerap pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Mesuji, dan bekerja di sana.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pelaku kemudian ditangkap, tak jauh dari lokasi kejadian beberapa jam kemudian. Insiden berawal saat pasangan suami istri itu pulang dari tukang pijat. Di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok mulut. Untuk menghindari perhatian warga, pelaku membawa istrinya ke kebun singkong. Pertengkaran dipicu oleh kecemburuan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan pelaku tidak mampu mengendalikan emosinya hingga berujung pada tindakan fatal. “Dari hasil pemeriksaan sementara atas keterangan pelaku ini diakui bahwa dia terbawa emosi, sebelum terjadi peristiwa tersebut mereka sempat terlibat cekcok,” kata Apfryyadi, Jumat 22 Agustus 2025.
Menurut Kasat, cekcok dipicu keinginan korban pulang ke Kabupaten Mesuji untuk bekerja. Namun, pelaku menolak dan semakin emosi ketika Anita tidak mengangkat telepon saat di hubungi. “Korban memaksa ingin pulang ke Mesuji, karena ingin bekerja di sana. Namun suaminya atau pelaku ini tidak mengizinkan sehingga terjadi cekcok. Kemudian pelaku juga marah karena korban ini sempat tidak mengangkat telepon saat dihubungi,” ujar Apfryyadi.
Sebelumnya geger Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditemukan tewas mengenaskan di lahan kebun singkong milik warga, di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Jasad Anita Sari berusia 29 tahun warga Desa Cempaka Kecamatan Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. Tampak korban mengenakan baju warna kuning dan celana hitam terbujur kaku di tengah perkebunan singkong.
Apryyadi Pratama, menyebutkan bahwa sehari sebelumnya, pelaku menelepon korban sebanyak 21 kali karena curiga istrinya berselingkuh. Dalam pertengkaran itu, pelaku mempertanyakan mengapa teleponnya jarang diangkat saat korban bekerja di Mesuji. Korban yang merasa jengkel, memarahi dan menendang paha suaminya. Emosi yang tak terbendung membuat Rezki gelap mata.
Rezki kemudian mencekik leher korban hingga terjatuh, kemudian menginjak dan menjerat leher istrinya dengan kain dalaman jilbab (ciput) hingga tewas. Karena panik, pelaku menyeret jasad istrinya ke tengah kebun singkong.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sempat mencoba bunuh diri dengan meminum racun tikus, namun nyawanya berhasil diselamatkan. Jenazah Anita Sari ditemukan warga sekitar pukul 18.30 WIB. Hasil pemeriksaan di RSUD Ryacudu Kotabumi menunjukkan adanya luka memar di leher, wajah, dan lengan, serta luka gores di tubuh korban.
Pasangan ini diketahui telah menikah selama 12 tahun dan memiliki empat orang anak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup. (red/*)