
Way Kanan, sinarlampung.co-Kantor Koperasi Pertanian Tebu Rakyat (KPTR) Pemuka Manis, bergerak di wilayah Register 44, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, yang menerima kucuran dana hibah dari Dinas Kehutanan Rp60 miliar, ternyata kantornya tidak jelas alias fiktif. Hingga saat ini jejak dana hibah tersebut tidak jelas, bahkan kantor koperasi yang bersangkutan pun tidak pernah ditemukan.
Kepala Dinas Koperasi Way Kanan, Desta Budi Rahayu, menyatakan, koperasi itu telah dinonaktifkan sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari pembenahan dan pendataan terhadap 1.014 koperasi di kabupaten tersebut. “Kami membekukan 375 koperasi, termasuk KPTR Pemuka Manis, karena tidak ada struktur pengurus maupun laporan pertanggungjawaban,” ujar Desta.
Menurutnya, meskipun dana hibah Rp 60 miliar tersebut merupakan dana bergulir, pihaknya tidak mengetahui jumlah pastinya. “Karena pencairan dana hibah tersebut dilakukan langsung oleh koperasi tanpa melalui Dinas Koperasi,” jelas Desta.
Menurut Desta, upaya Dinas Koperasi Way Kanan meminta data lengkap kepada Ketua KPTR Pemuka Manis di Bandar Lampung pun tidak membuahkan hasil.
Kabid Koperasi Dinas Koperasi Way Kanan, Mersan Jaya, menambahkan bahwa Harmoni Siaga Putra, yang mengaku sebagai Ketua KPTR Pemuka Manis, berulang kali tidak memberikan struktur pengurus koperasi yang dijanjikan, padahal data itu penting untuk pendataan.
Mersan Jaya, menyatakan Dinas Koperasi Way Kanan tidak ikut campur dalam pengelolaan dana hibah puluhan miliar tersebut, karena pengurusnya langsung berhubungan dengan Dinas Kehutanan yang saat itu masih berada di Kabupaten Way Kanan. “Koperasi itu ada, tapi siapa pengurusnya, jumlah anggota, dan berapa dana hibah yang diterima, kami tidak tahu pasti,” kata Mersan.
Sudah Lapor Kejati
Sementara Haikari, warga Pakuon Ratu, Way Kanan, mengaku telah melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp60 miliar tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, dan Polres Way Kanan. Namun, hingga saat ini laporannya belum ditindaklanjuti. “Koperasi harusnya punya kantor dan anggota yang jelas, tapi yang kami lihat koperasi ini fiktif dan anehnya sampai saat ini aparat penegak hukum juga belum bertindak,” ujar Haikari.
Sumber lain menyebutkan kasus dugaan koperasi fiktif yang menerima kucuran hibah Rp60 miliar itu tengah dalam penyelidikan aparat berwenang. “Masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan, red). Nanti kalau sudah jelas progresnya, pasti disampaikan ke publik,” kata sumber itu melalui telepon, Selasa 19 Agustus 2025 malam.
Penjelasan Harmonis Siaga Putra
Terkait pernyataan tersebut, Ketua KPTR Raja Pemuka Manis, Harmonis Siaga Putra, menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Dinas Koperasi Kabupaten Way Kanan yang dianggap telah menyudutkan dirinya, Rabu 20 Agustus 2025.
Harmonis menyatakan koperasi yang dibekukan bukan hanya KPTR Raja Pemuka Manis, tetapi ada ratusan. “Koperasi yang dibekukan itu jumlahnya 375, jadi bukan KPTR saja. Ada 374 koperasi lainnya. Kenapa itu tidak disebut. Bagi kami, pembekuan itu sebagai risiko, karena sudah tiga tahun lebih tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” kata Harmoni, melalui media garismerahnews.com, miliknya.
Menurutnya tidak dilakukan RAT karena anggotanya sudah tidak ada yang aktif. “Bagaimana mau RAT, karena anggotanya tidak pernah mau aktif lagi. Bahkan tidak pernah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang diatur dalam AD/AT Koperasi. Yang hal itu merupakan syarat utama dalam berkoperasi,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya banyak kelompok tani yang berutang ke KPTR. “Iya, bener itu. Banyak kelompok tani yang memiliki utang pinjaman di koperasi ini. Bahkan, sebagian besar dari mereka memang tidak berniat untuk mengembalikannya dengan erbagai alasan. Tapi paling banyak alasannya selalu rugi dan tidak berhasil dalam usaha tebu di Register 44 Sungai Muara Dua, atau harga tebu yang murah,” dalihnya.
Alasan lain untuk tidak mengembalikan pinjaman ke koperasi adalah karena musibah kebakaran, kemarau, dan penipuan pupuk palsu. “Alasannya banyak. Misalnya, karena kebakaran akibat musim kemarau, kena tipu pupuk palsu, dan biaya yang keluar tidak sesuai dengan hasil yang didapat. Banyaklah alasan yang disampaikan,” ucapnya.
Menurutnya, dampak dari banyaknya alasan-alasan itu adalah pinjaman itu tidak bisa dikembalikan. “Pastinya ya pinjaman tersebut tidak bisa dipulangkan dan bergulir secara maksimal ke kelompok tani yang lain. Kalau yang pinjamannya sudah dikembalikan, itu sebagian kecil, dan sudah kami salurkan ke kelompok tani yang lain, atau ke kelompok tani yang belum pernah dapat. Itu pun sebagian kecilnya saja, karena ya hanya itu adanya,” katanya.
Terkait Kantor KPTR yang tidak jelas, seperti pernyataan Kepala Dinas Koperasi Way Kanan Harmoni membantah. Karena alamat koperasi masih ada dan jelas. “Nah, ini yang mau saya luruskan ya. Kantor KPTR Raja Pemuka Manis itu sampai saat ini masih ada. Lokasinya di Kampung Karta jaya Kecamatan Negara Batin Kab Waykanan. Bahkan, plangnya masih terpampang disana dan jelas alamatnya. Jadi tidak benar kalau dibilang kantor koperasi kami tidak jelas.” katanya.
Tidak Ada Hibah Rp60 miliar?
Harmoni juga meluruskan terkait kabar koperasi Anda menerima dana hibah sebesar Rp 60 miliar. “Pernyataan itu tidak benar.Terlalu dilebih-lebihkan. Yang benar, kelompok tani menerima bantuan sosial (Banso) di tahun 2014 lalu kurang lebih Rp20 miliar. Bukan Rp 60 miliar seperti kabar yang berkembang selama ini. Dan dana tersebut sudah tersalurkan pemerintah provinsi Lampung langsung ke rerkening kelompok-kelompok tani sejak 2014 itulah, atau 11 tahun yang lalu,” ujarnya.
Terkait pelaporan KPTR Raja Pemuka Manis ke pihak berwenang, Harmoni menyebut mengenal pelapor karena pernah menjadi anggota KPTR, tapi sudah berhenti sejak tahun 2018. “Kalau dibilang kenal, ya kenal. Dulu dia memang anggota koperasi, tapi sejak tahun 2018 dia bukan anggota koperasi lagi. Sudah dikeluarkan dari keanggotaan koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jadi, yang mengeluarkan beliau dari keanggotaan bukan saya tapi seluruh anggota koperasi,” jelasnya.
Harmoni mengakui dirinya pernah di periksa APH atas laporan itu. “Iya, benar itu. Yang dilaporkan adalah koperasi ya, tapi karena saya ketuanya, jadi ya sayalah yang dipanggil. Dipanggil secara meraton diperiksa berulang-ulang selama lebih kurang 9 bulan oleh pihak terkait dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung atas laporan tersebut. Namun prosesnya hanya berhenti di tingkat penyelidikan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” jelasnya.
Kenapa tidak lanjut, karena tidak ditemukan korupsinya. “Ya karena yang dikorupsikan di koperasi itu yang mana? Kerugian negara yang mana yang sudah dikorupsikan. Kan harus ada temuan BPK RI dulu, baru dinyatakan ada kerugian negara. Begitu juga, yang dilaporkan telah digelapkan itu yang mana,” katanya.
Bahkan, lanjut Harmoni, BPK pernah memeriksa koperasi yang ia pimpin. “Tim BPK RI sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap KPTR Raja Pemuka Manis. Bahkan kelompok tani yang menjadi anggota koperasi. Mereka turun langsung ke lapangan semlama 15 hari dalam menginvestigasi. Hasilnya, tidak ditemukan kerugian negara. Ini konkrit,” urainya.
Harmoni yakin tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Rp20 miliaran di tahun 2015 itu. “Saya yakin tidak ada penyimpangan. Kenapa saya yakin, ya karena jelas dana dari pemerintah tersebut diterima langsung oleh para kelompok tani melalui rekening kelompok tani, bukan ke rekening koperasi. Dan sudah dimanfaatkan langsung oleh petani untuk kebutuhan kelompok tani menanam tebu di Regiter 44 Sungai Muara Dua,” ucapnya.
Terkait ramai pemberitaan KPTR Raja Pemuka Manis Harmoni meminta para pihak atau sumber berita, agar jangan sepihak, dan berita wajib berimbang. “Kasihan kalau ada pihak yang dituduh tapi tidak melakukannya dan tolong dimintakan juga sumber dari yang mau diberitakan jangan sampai membuat berita bohong alias fitnah. Dalam kitab Al-Qur’an saja dilarang membuat fitnah atau bohong. Itu besar dosanya.”
“Jadi, apa yang diberitakan itu semua hanyalah asumsi belaka dan ada kecenderungan indikasi fitnah terhadap kami yang ada ancaman hukumnya. Saya mohon kepada para teman- teman media yang memberitakan agar selalu menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya. (Red)