
Lampung Timur, sinarlampung.co-Anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lampung Timur diduga selalu bermasalah akibat jadi lahan bancaan oknum pejabat di Sekretariatan Dewan DPRD Lampung. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung pada tahun anggaran 2023 terdapat kelebihan pembayaran belanja langganan surat kabar dan majalah senilai Rp276,3 juta. Lalu tahun 2024 giliran uang belanja makan minum dikorupsi hingga ratusan juta (Rp203.446.080).
Data BPK mencatat anggaran belanja makan minum di Setwan Lampng Timur tahun 2024 tertuang dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) mengabiskan Rp722.044.580. Namun, berdasarkan penelisikan tim BPK yang diungkap pada LHP Nomor: 27B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang senyatanya dipergunakan hanya Rp518.598.500, atau terjadi mark up anggaran sebesar Rp203.446.080.
Dari temuan BPK itu, Sekretaris DPRD Lampung Timur M. Noer Alsyarif tercatat hanya mengembalikan ke kas daerah Rp3.813.000 saja. Sisanya Rp199.633.080 juta tidak jelas.
Modus Mark-up dan Laporan Fiktif
Menurut BPK, berdasarkan analisis bersama PPTK diketahui bila kuantitas makan minum yang dipesan lebih sedikit dibandingkan yang tertera pada nota atau kuitansi. Selain itu, beberapa item makanan atau minuman yang terdapat dalam nota/kuitansi tidak terjadi transaksi pembelian. Konfirmasi kepada peserta rapat diketahui tidak disediakannya nasi kotak sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Yang diterima hanya makanan berupa kudapan ringan atau snack.
Sementara penyedia jasa yang ditemui secara uji petik menyatakan beberapa hal:
1. Terdapat perbedaan antara tanggal makanan dan minuman yang senyatanya disediakan dengan tanggal yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban.
2. Terdapat perbedaan harga yang dikeluarkan penyedia makanan dan minuman dengan harga yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban.
3. Terdapat penyedia yang menyatakan tidak pernah menjual atau menyediakan beberapa jenis makanan dan minum yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
4. Keterangan staf dan PPTK mengakui rincian transaksi ditulis sendiri pada nota/kuitansi kosong bercap dan bertandatangan yang diberikan penyedia jasa.
Belanja Koran dan Majalah 2023
Diketahui, pada tahun anggaran 2023, Sekretariat DPRD Lamtim juga meninggalkan persoalan hingga ratusan juta. Yaitu kelebihan pembayaran belanja langganan surat kabar dan majalah sebesar Rp Rp276.320.000. Hal itu juga diungkap oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP tertanggal 13 Mei 2024.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamtim agar memerintahka Sekretaris DPRD mengembalikannya ke kas daerah. Namun, hingga tahun 2024 akan berakhir, tidak ada data dan fakta yang menunjukkan uang rakyat itu telah disetorkan ke kas daerah.
Mengacu pada UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 2006 dan peraturan pelaksana lainnya, LHP BPK bersifat final, dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya LHP tersebut kepada publik. Saatnya APH melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran yang mengarah pada adanya dugaan tindak pidana korupsi. (Red)