
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum anggota DPRD Fraksi PDIP Lampung Tengah di duga minta jatah proyek kepada Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah. Tidak tanggung tanggung, aliran paket proyek ke fraksi PDIP terdaftar dalam dokumen 10 paket proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai mencapai Rp48,7 miliar yang bersumber dari APBD dan DAK Fisik.
Kabar bagi-bagi proyek dan minta jatah itu kemudian ramai disorot pablik, dan menjadi konsumsi pers di Lampung. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Suadi Romli, meminta Bupati Lampung Tengah maupun pejabat instansi terkait segera membuka penjelasan resmi kepada publik. “Kami mendesak Bupati atau instansi pengelola proyek menjelaskan duduk persoalan ini secara terbuka. Jangan sampai kasus ini menjadi bola liar dan menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Suadi Romli kepada wartawan Jumat 15 Agustus 2025.
Suadi menilai, jika benar ada pembagian jatah proyek kepada anggota DPRD, hal ini merupakan praktik yang sangat memalukan bagi penyelenggara negara. “Mereka sudah menerima gaji dari negara. Tidak pantas lagi mencari keuntungan tambahan dari proyek pemerintah daerah,” ujarnya.
Romli juga mengingatkan bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah. Pematank pun mendesak agar KPK turun langsung memantau proses perencanaan dan pelaksanaan proyek di Lampung Tengah. “Tugas DPRD adalah mengawasi, bukan ikut bermain proyek. Kalau ada indikasi mereka menerima sesuatu sebagai imbalan, itu masuk kategori gratifikasi atau bahkan suap. KPK harus memonitor dan mengusut tuntas,” ungkapnya
Romli, menyebut pemantauan KPK akan menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan proyek di Lampung Tengah berjalan transparan dan bebas dari praktik kotor. “Kita minta KPK ikut memantau kasus di Lampung Tengah ini,” tandasnya
Akademis: Penegak Hukum Harus Usut
Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Lampung, (Unila) Dr Yusdianto, juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Untuk menelusuri, menyelidiki dan memproses secara intensif soal adanya dugaan aliran paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan setempat.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Unila ini, permasalahan ini merupakan persoalan bancakan APBD Lampung Tengah, yang akan menjadi catatan buruk bagi pemerintah daerah kedepan, yang mana seharusnya bersih dari segala bentuk KKN. Untuk itu pihak Kejari Lamteng, harus segera bertindak, agar persoalan ini jadi terang benderang.
“Kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Lampung Tegah, dalam hal ini. Dimana mereka memiliki kapasitas dan kewenangan penuh dalam hal menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat, dan disinilah kapasitas Kejari sebagai bagian dari APH di uji, apa lagi persoalan ini terkait penyalahgunaan anggaran,” ujar Yusdianto, Selasa 12 Agustus 2025.
Apalagi lanjutnya, beberapa hari yang lalu Kejari Lampng Tengah, telah menunjukkan kapasitas, atau powernya dalam mengungkap, dan menahan tersangka dalam kasus penyalahgunaan hibah KONI Lamteng, tahun 2022. Artinya, dalam hal ini Kejari memiliki kapasitas, dan kewenangan penuh untuk memberikan kepastian hukum atas persoalan ini, dan apa yang menjadi asumsi dan opini ditengah masyarakat terjawab.Paket proyek pembangunan.
“Selain itu, menurut saya pihak Fraksi PDI Perjuangan Lampung Tengah, seharusnya, memberikan konfirmasi atau klarifikasi terkait hal ini. Karena apabila dibiarkan, tentunya akan mengganggu citra, marwah, dan martabat partai,” tutur Yusdianto.
Menurut alumni S3 di Universitas Padjadjaran tahun 2019 ini, bahwa fraksi PDI Perjuangan Lampung Tengah, harus memberikan klarifikasi secara konperhensif terkait adanya isu ini. Dan harus menjadi catatan khusus, apabila hal ini benar terjadi, maka pihak partai harus mengambil langkah tegas, dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat, untuk mengembalikan citra, dan marwah partai. “Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, (KKN),” tegasnya.
Dia menyebut, bahwa partai PDI Perjuangan sebagai partai yang syarat dengan ldeologis, dan sebagai partai marhenis atau partainya wong culik. Yang membuat citra PDI Perjuangan mendapat dukungan dari masyarakat secara luas. Oleh sebab itulah pihak partai PDI Perjuangan Lamteng harus mampu menjawab atas apa yang menjadi prahara dalam partainya saat ini.
Begitu juga, sambung Yusdianto, pihak Pemkab Lampung Tengah, dalam hal ini Bupati Ardito Wijaya sebagai kepala daerah, harus menyampaikan ke publik, terkait adanya isu dugaan aliran paket proyek APBD ke fraksi PDI Perjuangan. Dan isu terkait hal itu saat ini sedang santer, dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
“Artinya, kedua belah pihak, baik dari fraksi PDI Perjuangan maupun dari Pemkab Lamteng, harus mengklarifikasi persoalan ini. Dan kita dukung dan apresiasi Kejari Lamteng untuk segera menelusuri dan melakukan penyelidikan, karena apabila dalam hal ini benar, itu artinya tindakan bancakan APBD yang berdampak bagi jalannya roda pemerintahan yang bersih dari KKN,” kata Yusdianto. (Red)