
Pesawaran, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara DPD Provinsi Lampung melayangkan laporan ke Kepolisian Resor Pesawaran terkait dugaan buruknya kualitas pengerjaan proyek jalan senilai Rp11,96 miliar yang dikerjakan CV Auliya Pratama. Proyek tersebut berlokasi di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Pengerjaan proyek rigid beton dan penggelaran hotmix AC-WC yang melintasi Kota Jawa, Gunung Sari, Tanjung Rejo, dan Kubu Batu yang diketahui hampir rampung. Pengaspalan hotmix dimulai pada Rabu, 13 Agustus 2025. Namun, masyarakat menilai pengerjaan dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi.
Tokoh masyarakat Desa Tanjung Rejo, Sugiono (54), mengaku kecewa. Ia menyebut pengaspalan dilakukan saat hujan turun sehingga jalan dalam kondisi tergenang air.
“Kerjaan ini asal jadi, mas. Hotmix digelar pas hujan deras, di depan rumah saya malah banyak genangan air. Logika saja, bagaimana minyak bisa menyatu dengan air? Aspal itu kan ada kandungan minyaknya. Ini dipaksakan, bahkan kualitas aspal sudah mulai beku. Uang publik miliaran rupiah dibuang percuma,” ujarnya.
Sugiono juga menyoroti tipisnya lapisan hotmix yang bergelombang serta kualitas rigid beton yang mudah patah. “Kenapa beton sama sekali tidak pakai besi? Drainase juga tumpang tindih dengan pekerjaan lama. Hasilnya amburadul,” tambahnya.
Sekretaris LSM Penjara DPD Provinsi Lampung, Ikbal Khomsi, menduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut. Ia menyebut Dinas PUPR Pesawaran dan pihak pelaksana terkesan menutup-nutupi informasi.
“Kami sudah dua kali kirim surat permohonan desain perencanaan proyek, tapi tidak pernah ditanggapi. Karena itu hari ini kami resmi melaporkan dugaan korupsi ke Polres Pesawaran. Laporan kami dilengkapi dokumen sejak awal hingga hampir rampungnya proyek,” tegas Ikbal.
Ikbal menambahkan, laporan itu berlandaskan Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang mengatur perbuatan curang dalam pengadaan barang/jasa. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya aktivitas penambangan gunung untuk pengambilan tanah timbunan bahu jalan sepanjang enam kilometer, yang diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Pasal 158 UU Minerba jelas mengatur sanksi pidana bagi pelaku. Kami berharap Polres segera turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum ini,” pungkasnya. (Mahmuddin)