
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Warga tiga kampung, yaitu kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, menggelar Upacara Bendera HUT ke-80 Kemerdekaan RI 2025. Usai upara warga langsung melakukan penanaman di lahan yang dikuasai PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), yang dianggap merupakan tanah adat di Kecamatan Anak Tuhan, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu 17 Agustus 2025.
Masyarakat menanam berbagai tanaman, seperti singkong, pisang, jagung, dan lainnya di lahan yang diklaim digusur oleh anak perusahaan milik Bumi Waras Group dengan bantuan ribuan aparat kepolisian pada September 2023.
Talman, seorang warga mengatakan lahan tersebut milik masyarakat marga adat tiga kampung, yakni Kampung Negara Aji Tuha, Kampung Negara Aji Baru, dan Kampung Bumi Aji. Mereka sempat kelola sebelum diambilalih kembali oleh PT BSA.
Menurut Talman masyarakat adat tiga kampung ini merasa belum merdeka. Oleh karena itu, HUT ke-80 Kemerdekaan RI jadi momentum perjuangan kembali lahan mereka dari perusahaan tepung tapioka dan minyak sawit terbesar di Lampung itu.
Warga juga mendirikan tenda sebagai posko perjuangan menguasai kembali lahan yang diwariskan nenek moyangnya. Mereka melakukan itu setelah pengaduannya tak digubris oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Provinsi, dan DPRD Provinsi Lampung. “Warga melakukan ini karena laporan yang tidak digubrik aparat dan pemrintah,” ujar Sumahendra, kuasa hukum masyarakat dari LBH Bandar Lampung.
Lahan Terbakar
Pasca ketegangan antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan mencuat di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Minggu 17 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB sore, tiba-tiba lahan tebu milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), anak perusahaan Grup Bumi Waras (BW), terbakar.
Peristiwa itu terjadi beberapa jam setelah warga dari tiga kampung—Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji—melakukan upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus menanam berbagai jenis tanaman pangan di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah marga adat.
Hingga kini, penyebab kebakaran belum diketahui. Warga menegaskan tidak ada yang tahu asal api, apalagi mengaku melakukan pembakaran. Mereka justru menduga ada pihak tertentu yang sengaja memprovokasi agar konflik kembali pecah antara masyarakat dengan perusahaan maupun aparat keamanan.
“Kami meminta polisi segera mengusut dan menangkap pelakunya. Jangan sampai masyarakat dikriminalisasi. Kami hanya ingin bertani di tanah peninggalan nenek moyang kami,” ujar Talman, yang juga salah satu tokoh adat.
Sejarah Konflik dengan Bumi Waras Group
Konflik lahan ini sudah berlangsung lama. Pada September 2023, ribuan aparat gabungan dikerahkan untuk menggusur warga dari lahan tersebut, dan PT BSA kembali menanam tebu. Namun, warga tetap bersikeras bahwa lahan itu adalah hak marga adat mereka yang sudah digarap turun-temurun jauh sebelum perusahaan masuk.
Untuk diketahui Grup Bumi Waras sendiri dikenal sebagai salah satu konglomerasi agribisnis terbesar di Lampung. Selain menguasai ribuan hektare kebun tebu, perusahaan ini juga memiliki pabrik pengolahan tepung tapioka dan minyak sawit. Namun, ekspansi lahan perusahaan kerap memicu konflik agraria dengan masyarakat adat maupun petani setempat. Kasus Anak Tuha menjadi salah satu potret sengkarut persoalan tanah di Lampung yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.(Red)