
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Caleg DPR-RI Dapil Lampung I dari Partai PERINDO Mas Agus Iwan Saputra, melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sebagai termohon, dengan tergugat Polresta Bandar Lampung. Jadwal sidang, digelar Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan permohonan di ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang.
Data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, menyebutkan termohon mengajukan prapradilan terkait sah atau tidak penetapan tersangka atas dirinya oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, dalam pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
Pemohon meminta hakim menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tindakan Pemohon adalah tindakan Keperdataan. Lalu menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
Termohon meminta Hakim memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian bunyi petitum permohonan pemohon praperadilan, Mas Agus Iwan Saputra.
Terkait gugatan itu, penyidik Polresta Bandar Lampung menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. “Pada prinsipnya itu adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang. Kita lihat dan pelajari gugatannya,” kata salah seorang perwira di Polresta Bandar Lampung. (red)