
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp10 miliar di Krematorium Lempasing, Rabu, 19 Februari 2025.
Pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus sepanjang 2024 itu dipimpin langsung Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes Pol, Irfan N. Pemusnahan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi, yang diwakili oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, Pejabat Utama Dit Narkoba dan Personil Dit Narkoba Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari mengungkapkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan total 20 tersangka yaitu sabu sebanyak 10,18 kg, ganja sebanyak 62,79 kg dan ekstasi sebanyak 1.407 butir.
Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 10.731.680.000. Dengan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 94.482 jiwa dari bahaya narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika jenis ganja, shabu, dan ekstasi ke dalam incinerator, kemudian dibakar hingga habis menjadi abu.
Kegiatan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Polda Lampung komitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (*)