
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung melakukan sidak ke lokasi kawasan resapan air di Bukit Kecapi, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, yang dikeruk secara ilegal, Senin sore 3 Februari 2025.
Baca: Sebuah Taman Dibangun di Kawasan Zona Resapan di Campang Jaya Sukabumi
Pengusaha yang merusak kawasan perbukitan tersebut tidak memiliki izin tata ruang dari Disperkim Kota Bandar Lampung. Dua petugas Disperkim dikawal Satpol PP Kota Bandar Lampung memerintahkan penghentian pengerjaan kawasan yang juga telah terpasang pengumuman kawasan resapan air.
Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi mengatakan lahan itu merupakan kawasan untuk menyerap air hujan atau air limpahan lainnya agar masuk ke dalam tanah buat stok air tanah dan mengurangi banjir. “Kawasan tersebut berfungsi mengisi akuifer (lapisan air tanah) sekaligus mencegah erosi. Termasuk peningkatan ketahanan pangan dengan mengurangi risiko kekeringan dan banjir,” ujar Yusnadi
Yusnadi minta pertanggungjawaban pengusaha berinisial DN untuk menjelaskan kepada pihaknya tentang upaya alih fungsi lahan tersebut.
Sementara Lurah Campang Jaya Alfredo mengaku sudah sejak tahun lalu telah menegaskan bahwa Bukit Kecapi merupakan resapan air yang tidak boleh diubah fungsingnya, apalagi tidak memiliki izin dari
Dinas perumahan dan permukiman kota Bandar Lampung. “Setahun yang lalu sudah kita ingatkan, karena bukit itu merupakan resapan air,” katanya.
Menurutnya, pekerja yang dipercaya pengusaha DN, menyatakan kawasan tersebut akan dibuat taman. Namun dibangun talud terlebih dahulu, yang nantinya akan ditambahkan pohon-pohon juga. “Kalau soal izin, saya kurang paham sih, itu urusan yang punya lahan, kita hanya memgerjakan saja,” katanya. (Red)