
“Total barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan adalah sabu seberat 2,2 kilogram dan 100 butir pil ekstasi, yang jika dirupiahkan ditaksir senilai 2,2 miliar rupiah,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat 31 Januari 2025.
Para pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi, yaitu lima orang laki laki dan 1 orang perempuan, yaitu AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34) dan RF (34).
Kapolres menjelaskan pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku AF, Kamis 30 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung. Dari tangan AF, Polisi menyita sabu seberat 0,95 gram. Kemudian dilakukan pengembangan, petugas kembali meringkus HL (31) dan RD (34), di wilayah Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Selatan. Dari mereka diamankan sabu seberat 0,18 gram.
Penggerebakan kembali dilakukan di Jalan RE Martadinata, Kampung Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, dan polisi menangkap dua orang tersangka, yakni RI (28) dan HM (34). Dari tangan mereka, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,66 gram. RM mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hendra, yang kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian Jumat, 31 Januari 2025, sekira pukul 00.30 WIB, petugas kembali menangkap seorang pelaku RF (33) di kontrakannya di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton.
Dari tangan RF, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih, satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg. Petugas menemukan 100 butir pil ekstasi yang dibungkus terpisah dalam 10 plastik klip.
Dengan pengungkapan ini, kata Kapolres pihaknya sudah menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. “Ini menjadi keberhasilan kami dalam mengungkap. Namun juga menjadi tantangan bagi kami untuk terus bisa memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung,” Ujar Alfret.
Alfret juga meminta kerja sama semua pihak agar pihaknya bisa terus mengungkap peredaran gelap narkotika hingga harapannya kota Bandar Lampung bebas dari peredaran narkotika.
Dari seluruh operasi ini, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.201,76 gram dengan nilai sekitar Rp2.201.790.000,- dan 100 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp35.000.000,-.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red/**)