
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung, bersama Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram, Jumat 6 Desember 2024 sekira pukul 11.30. Kasus itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah bus B-7965-TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tas hitam milik salah seorang penumpang, bernama Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan, dan ditemukan 15 bungkus paket besar sabu-sabu. Setelah penangkapan Wira, petugas langsung melanjutkan pengembangan, dan mengamankan tiga tersangka lainnya, termasuk seorang wanita, di Pekanbaru, Riau, Minggu 8 Desember 2024. Tiga tersangka yang ditangkap adalah Reymon, Roni, dan Mutiara. Mereka diamankan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, pada pukul 23.00 WIB.
Keempat orang bersama barang bukti itu dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu seberat 1,5 kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai senilai Rp725 ribu, satu unit ponsel, dan tas hitam yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkotika lintas provinsi. “Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Lampung. Polda Lampung terus berupaya memperkuat kerja sama lintas instansi guna memutus jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat,” kata Umi.
Kepada keempat pelaku penyelundupan narkoba tersebut kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Umi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika, guna mendukung upaya pemberantasan narkoba. “Kasus terungkap saat petugas memeriksa bus dengan nomor polisi B-7965-TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung. Saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira,” kata Umi. (Red)