
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dengan terlapor Ayu Rismanita, mantan calon anggota legislatif (Caleg) sekaligus eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pesawaran, diduga melibatkan Ramulus Prabawa, mantan anggota DPRD Propinsi Lampung, yang juga Sekjend DPP Juragan.
Kuasa hukum korban, Andri Meirdyan Syarief, SE, SH, MM, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) terbaru dari penyidik Polresta Bandar Lampung. Terkait laporan kasus tipu gelap uang sebesar Rp345 juta yang dilaporkan kliennta Vita, warga Villa Citra II, Wayhalim, Bandar Lampung. Terlapor adalah Ayu Rismanita, mantan calon anggota legislatif (Caleg) sekaligus eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pesawaran.
“Alhamdulillah, dalam SP2HP ini dijelaskan jika pengaduan yang disampaikan klien saya sejak 11 Juli 2024 lalu, kini telah naik ketahap penyidikan,” Kata Andri Meirdyan Syarief yang juga Sekretaris Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung, Rabu, 11 Desember 2024.
Andri mendukung langkah yang akan diambil penyidik Polres Bandar Lampung. Dengan mengambil tindakan hukum membawa saksi atas nama Ramulus Prabawa, agar dimintakan keterangan sebagai saksi. Serta melakukan penyitaan terhadap print-out rekening koran Bank atas nama saksi Ramulus Prabawa untuk membuktikan penggunaan uang yang diterima oleh terlapor Ayu Rismanita dari kliennya, Vita. “Pada prinsipnya kami mendukung dan menyerahkan proses hukum perkara ini kepada penyidik Polres Bandarlampung,” Kata Andri.
Menurut Andri, laporan kliennya Vita tercantum dengan nomor LP/B/991/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Juli 2024. Ini mencakup dugaan tipu gelap modus menjanjikan proyek pemasokan batu dan pasir untuk sebuah proyek konstruksi di Bandar Lampung yang dijanjikan terlapor Ayu Rismanita. Proyek tersebut diklaim terkait dengan mantan anggota DPRD dari PDIP.
“Klien kami mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap mulai 28 Agustus 2023 hingga 15 Desember 2023, dengan total mencapai Rp345 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Ketika meminta uangnya kembali, kliennya hanya menerima janji-janji tanpa kepastian, hingga akhirnya kasus ini pun dilaporkan ke polisi,” katanya. (Red)