
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum anggota Polisi, Bripka Ricky Raya Pakpahan alias Ricky, yang sempat viral karena memesan sabu-sabu melalui Ojek Online, menyampaikan eksepsi kepada Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono memberikan waktu satu mingu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa untuk menanggapi eksepsi terdakwa.
Eksepsi adalah sanggahan atau penolakan yang diajukan oleh pihak tergugat atau terdakwa atas gugatan atau dakwaan yang diajukan oleh penggugat atau penuntut umum. Eksepsi merupakan bagian dari persidangan perkara, baik pidana maupun perdata. “Kami berikan waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa,” kata Hakim Hendro Wicaksono, dihadapan sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 2 Desember 2024.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan Hari Selasa Tanggal 10 Desember 2024 mendatang dalam agenda tanggapan jaksa terkait eksepsi terdakwa Ricky Raya Pakpahan. “Sidang dilanjutkan hari Selasa mendatang,” kata Hendro.
Terdakwa Ricky Raya Pakpahan oknum anggota kepolisian, yang terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun lantaran tertangkap saat memesan paket sabu-sabu melalui transportasi driver Ojek Inline (Ojol).
Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Roosman Yusa dalam dakwaannya menyebut terdakwa Ricky Raya Pakpahan alias Ricky dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekitar Pukul 18.45 WIB.
Peristiwa tersebut berawal saat Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mendapatkan informasi dari saksi Makmur yang merupakan seorang driver ojek online bahwa dirinya telah menerima orderan untuk mengantar satu bungkus plastik warna merah yang berisikan baju dewasa lusuh yang menucurigankan.
“Kemudian dihadapan saksi Marzukin yang merupakan sesama rekan ojek online memeriksa paket tersebut dan pada saat baju tersebut diangkat terjatulah satu bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu,” kata Yusa.
Tidak lama tersebut, kemudian dua driver ojek online tersebut mendatangi BNNP untuk mengetahui peristiwa tersebut. Tim Opsnal BNNP yang mengetahui itu kemudian turut mendatangi terdakwa untuk menanyakan perihal paket tersebut di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3 NoB1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Tim Opsnal BNNP Lampung juga menanyakan perihal paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online berupa satu bungkus plastik warna merah selanjutnya terdakwa mengeluarkan paket kiriman tersebut dari dalam rumah dan paket tersebut dibuka dihadapan Tim BNNP Lampung.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi satu buah kaos warna putih bercorak hijau muda yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga sabu. (Red)