
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy mengingatkan kepada setiap OPD untuk mengevaluasi dan memaksimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dalam rangka menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu dikatakan Fredy saat memberikan ambutan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Lampung Tahun 2024 di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Rabu 4 Desember 2024.
Fredy juga mengajak dalam era digitalisasi saat ini, setiap badan publik untuk lebih aktif dalam menciptakan berbagai inovasi dalam keterbukaan informasi publik. “Pentingnya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus memperbarui laman web agar informasi yang disampaikan selalu up to date,” katanya.
“Jangan sampai informasi yang tertera di web dinas tertunda hitungan hari, apalagi jika sampai hitungan bulan. Keterlambatan informasi akan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” lanjut Fredy
Fredy juga mengingatkan kepada setiap OPD untuk mengevaluasi dan memaksimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing. “Isi harus selalu diperbarui dan informatif agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan,” katanya.
Fredy atas nama Pemrov Lampung juga menyampaikan apresiasi kepada para badan publik yang telah berkomitmen dalam memberikan layanan keterbukaan informasi kepada publik menuju pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan transparan.
Fredy mengatakan setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangan serta melayani permohonan informasi publik. “Selamat kepada badan publik yang mendapatkan penganugerahan, mari kita bersama-sama memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan keterbukaan informasi, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Fredy.
Menurut Fredy anugerah yang diberikan Komisi Informasi ini merupakan evaluasi akhir terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi bagi badan publik sesuai dengan kategori masing-masing. Dia menyebut kategori yang diberikan tidak semata-mata sebagai ajang seremonial penganugerahan, melainkan sebagai bentuk pengumuman kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Lampung.
“Penganugerahan ini salah satu bentuk dari Komisi Informasi untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh Pemerintahan Badan Publik, khususnya di Provinsi Lampung karena ini merupakan hal esensial dan fundamental dalam prinsip good governance dan clean government,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal mengatakan keterbukaan informasi publik ini menjadi gerakan bersama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih khususnya di Provinsi Lampung. “Bukan hanya Komisi Informasi tetapi kita semua melakukan kolaborasi. Menjadi gerakan bersama bagi kita semua, mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat desa agar tata kelola pemerintahan bisa diselenggarakan dengan baik dan bersih,” ujar Erizal.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini diberikan kepada para penerima dengan kategori informatif, cukup informatif dan menuju informatif. Mereka berasal dari OPD Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, perguruan tinggi, instansi vertikal, BUMN, penyelenggara Pemilu dan dari SMA Negeri.
Berikut daftar penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024.
KATEGORI MENUJU INFORMATIF
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
1. Badan Penghubung Provinsi Lampung di Jakarta.
Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Perguruan Tinggi
1. Politeknik Negeri Lampung.
2. IAIN Metro.
KATEGORI CUKUP INFORMATIF
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
1. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.
Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Pemerintah Kota Metro.
2. Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Pemerintah Desa/Kelurahan
1. Kampung Wates Bumi Ratu Lampung Tengah.
SMAN Terpilih
1. SMA Negeri 5 Bandar Lampung.
KATEGORI INFORMATIF
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
1. BAPPEDA Provinsi Lampung.
Instansi Vertikal
1. BPK-RI Perwakilan Lampung.
2. Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung.
3. Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.
4. Bawaslu Provinsi Lampung.
5. Balai Besar POM Bandar Lampung.
6. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
7. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
8. Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung.
9. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
2. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
3. Pemerintah Kota Bandar Lampung.
4. Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
BUMN
1. PT. KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang.
Perguruan Tinggi
1. Universitas Lampung.
2. Institut Teknologi Sumatera.
3. Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya.
Penyelenggara Pemilu
1. Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
2. Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Pemerintah Desa/Kelurahan
1. Pekon Trimulyo Gedung Surian Lampung Barat. (Red/*).